KPU Verifikasi Berkas Petugas KPPS yang Sakit

Senin 15-07-2019,12:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019 yang sakit bakal mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Di Surabaya, petugas KPPS yang menderita sakit mencapai puluhan. "Di Surabaya ada 71 penyelenggara pemilu yang sakit. Besok (hari ini, red), mereka mengumpulkan berkas ke KPU Surabaya,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya Subairi, Minggu (14/7). Subairi menambahkan, tidak hanya petugas yang meninggal dunia, yang sakit pun mendapatkan santunan dari KPU RI. Untuk itu, mereka diminta mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan seperti surat dari rumah sakit. Setelah berkas sudah lengkap, akan dikirim ke KPU RI untuk diverifikasi terkait pencairan santunan kepada mereka. Jenis sakit apa saja yang nanti mendapatkan santunan, Subairi menyatakan, itu sesuai dengan kategori yang ditetapkan KPU RI. Untuk luka atau sakit berat dibagi menjadi dua yaitu rawat inap 10 hari ke atas, diberi santunan maksimal Rp 15 juta.Sedangkan yang rawat inap lima sampai sembilan hari, santunannya Rp 6,5 juta. Untuk yang terluka atau sakit sedang dibagi dua kategori. Meliputi rawat inap tiga hingga empat hari mendapatkan Rp 4 juta dan rawat inap satu hingga dua hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil diberikan santunan Rp 2 juta."Soal penyakit apa saja yang diderita mereka hingga harus dirawat di rumah sakit itu bermacam-macam,”cetus mantan wartawan ini. Soal pencairan santunan kepada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, Subairi mengatakan, dirinya sudah mengirim berkas-berkas ke KPU RI. "Sekarang ini sedang diproses di KPU RI,” ucap dia. Soal kapan pencairannya, mengingat pengajuan berkas ke KPU RI sudah dilakukan beberapa waktu lalu, Subairi menegaskan, jika itu ranah pusat. Yang pasti, nanti santunan akan dikirim langsung ke rekening keluarga petugas yang meninggal. Ada 18 petugas di Surabaya yang meninggal dunia. Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan KPU RI terkait permintaan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit selama serta sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu 2019 adalah Rp 36 juta. Sedangkan untuk cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,250 juta. "Pembayaran harus memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran, kepatutan sesuai ketersediaan pagu anggaran. Agar proses pembayaran santunan dilakukan profesional, jujur, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan,"pungkas dia.(udi/be)

Tags :
Kategori :

Terkait