Kejati Jatim Terima Hasil Audit Kerugian Negara Rp 170 M Kasus Bank Jatim

Jumat 28-05-2021,18:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim  telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Hasil audit tersebut diterima langsung Asisten Pidana Khusus Rudy Irwaman di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Saat dikonfirmasi terkait penyerahan hasil audit itu, dia membenarkan. "Benar. Dari hasil audit tersebut didapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 170 miliar lebih," tutur Rudy Irmawan saat ditemui dikantornya, Jumat (28/5). Dijelaskan Rudy, penyerahan hasil dari Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhir tahun 2020 perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. "Dengan diterimanya hasil audit tersebut maka proses penyidikan perkara tersebut berkasnya dapat segera di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya," jelasnya. Untuk diketahui dalam perkara Bank Jatim Cabang Kepanjen ini Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, memeriksa lebih dari 90 (sembilan puluh) orang saksi, lebih dari 2 (dua) ahli, menyita lebih dari 100 (seratus) barang bukti berbagai bentuk dan melakukan beberapa penggeledahan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait