Malang, Memorandum.co.id - Residivis curanmor, Rici (29), warga Jl. Sampean, Kelurahan Bunul, Kota Malang kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukun. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan melakukan pencurian sepeda motor. Ia beraksi di teras rumah di Jl. Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukuh, Kota Malang. "Petugas mendapatkan laporan, bahwa terjadi pencurian. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto kepada Memorandum.co.id, Jumat (28/05/2021). Dari penangkapan itu, lanjut Suyoto, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat, satu kunci T, 2 buah magnet pembuka tutup kunci, jaket dan tas pinggang. Dari informasi yang diperoleh, tersangka baru bebas penjaga tanggal (16/03/2021). Usai bebas, hingga saat ini sudah 5 kali beraksi. Ia beraksi di kawasan Wagir Kabupaten Malang, kawasan Sulfat, kawasan Blimbing dan Gadang - Sukun. "Setelah bebas, bulan Maret lalu, telah beraksi di 5 TKP. Kabupaten Malang dan Kota Malang. Pegakuannya, melakukan pencurian itu untuk modal nikah bulan depan," lanjut Kapolsek. Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, barang hasil curian di jual ke kawasan pasuruan. Ia menjual dengan harga sekitar Rp. 3 jutaan. "Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan terkait penadah hasil curian," pungkas Kapolsek. (edr)
Curi Motor untuk Modal Nikah, Residivis Kembali Dibui
Jumat 28-05-2021,15:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB