Malang, Memorandum.co.id - Residivis curanmor, Rici (29), warga Jl. Sampean, Kelurahan Bunul, Kota Malang kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukun. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan melakukan pencurian sepeda motor. Ia beraksi di teras rumah di Jl. Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukuh, Kota Malang. "Petugas mendapatkan laporan, bahwa terjadi pencurian. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto kepada Memorandum.co.id, Jumat (28/05/2021). Dari penangkapan itu, lanjut Suyoto, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat, satu kunci T, 2 buah magnet pembuka tutup kunci, jaket dan tas pinggang. Dari informasi yang diperoleh, tersangka baru bebas penjaga tanggal (16/03/2021). Usai bebas, hingga saat ini sudah 5 kali beraksi. Ia beraksi di kawasan Wagir Kabupaten Malang, kawasan Sulfat, kawasan Blimbing dan Gadang - Sukun. "Setelah bebas, bulan Maret lalu, telah beraksi di 5 TKP. Kabupaten Malang dan Kota Malang. Pegakuannya, melakukan pencurian itu untuk modal nikah bulan depan," lanjut Kapolsek. Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, barang hasil curian di jual ke kawasan pasuruan. Ia menjual dengan harga sekitar Rp. 3 jutaan. "Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan terkait penadah hasil curian," pungkas Kapolsek. (edr)
Curi Motor untuk Modal Nikah, Residivis Kembali Dibui
Jumat 28-05-2021,15:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Kamis 07-11-2024,23:38 WIB
Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Terkini
Jumat 08-11-2024,12:50 WIB
Kolaborasi Inspiratif Finalis Pangeran Putri Lingkungan Hidup 2024 dan SDN Tandes Kidul 1 Dorong Inovasi
Jumat 08-11-2024,12:46 WIB
Polsek Sawahan Gelar Jumat Curhat, Warga Banyu Urip Sampaikan Aspirasi
Jumat 08-11-2024,12:43 WIB
Kapolsek Asemrowo Jalin Silaturahmi Tokoh Masyarakat, Sinergisi untuk Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
Jumat 08-11-2024,12:39 WIB
Bang Jo Anggota Komisi D DPRD Surabaya Soroti Bullying di Sekolah, Dorong Pendidikan Karakter Lebih Kuat
Jumat 08-11-2024,12:34 WIB