Polsek Kalangbret Ungkap Peredaran Pil Dobel L

Jumat 28-05-2021,07:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, memorandum.co.id - Vardi Anggara (26), asal Dusun Tritis, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri harus meringkuk di sel tahanan kantor polisi. Itu setelah dia tertangkap tangan saat hendak mengedarkan pil dobel L di jalan umum Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, ungkap kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi yang menyebutkan, akan ada transaksi pil dobel L di sekitaran Desa Jeli. "Polisi segera melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. Dan di sana dilihat seseorang yang mencurigakan. Ketika digeledah ternyata orang tersebut membawa narkoba jenis pil dobel L," terang Iptu Nenny Sasongko, Jumat (28/5). Dari barang bukti yang ditemukan, lanjut Nenny, tersangka tidak bisa mengelak kemudian mengakui perbuatannya. "Ada 100 butir pil dobel L, uang tunai Rp 350 ribu, dan satu buah handphone yang ditemukan," tambah Nenny. Setelah itu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kalangbret guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka ini melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 Yo Pasal 98 (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Nenny. (mad)

Tags :
Kategori :

Terkait