Surabaya, Memorandum.co.id - Aminudin alias Davi mengakui semua perbuatannya saat diperiksa majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap ZR (25) melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp (WA). Terdakwa mengancam jika tak diberi uang, dia akan menyebarkan foto telanjang korban. Saat ditanya terkait kebenaran seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa mengatakan terus terang. "Benar, Bu," jawab terdakwa, Selasa (25/5). Atas jawaban terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera melakukan penuntutan kepada terdakwa. "Kami mohon waktu satu minggu, Pak Hakim," ucap JPU. Untuk diketahui, terdakwa mengenal korban di media sosial melalui aplikasi mencari jodoh Tantan. Hubungan itu kemudian berlanjut ke percakapan lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp. "Sekira dalam bulan Desember, terdakwa meminta kepada korban untuk membeli HP. Setelah membeli HP tersebut, terdakwa menyuruh korban mengirimkan HP tersebut kepada terdakwa sebagai bukti telah membelinya," ucap JPU. Dijelaskan JPU, korban kemudian meminta bantuan temannya, Fransisca, untuk mengirimkan HP tersebut ke tempat terdakwa di jalan Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Setelah HP dikirimkan, korban kemudian meminta HP tersebut dikembalikan kepadanya. "Saat korban meminta kembali HP tersebut, terdakwa malah meminta korban mengirimkan foto dan video korban yang dalam keadaan telanjang bulat terlihat wajahnya dan menggoyangkan badan serta alat kelaminnya ke nomor Whatsapp terdakwa," jelas JPU Irene. Lebih lanjut, kata JPU, pada 21 Desember 2020, terdakwa menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, terdakwa mengancam akan memviralkan foto dan video telanjang korban. "Karena takut dengan ancaman terdakwa, korban akhirnya mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening saksi Fransisca dan saksi Dicky total Rp 8 juta. Setelah menerima uang tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya," tandas JPU. (mg5)
Disidang, Pengancam Sebar Foto Bugil Akui Perbuatannya
Selasa 25-05-2021,14:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Jumat 24-07-2026,22:05 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Diduga Dicabuli Pria Banyuputih di TN Baluran
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB