Surabaya, Memorandum.co.id - Aminudin alias Davi mengakui semua perbuatannya saat diperiksa majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap ZR (25) melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp (WA). Terdakwa mengancam jika tak diberi uang, dia akan menyebarkan foto telanjang korban. Saat ditanya terkait kebenaran seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa mengatakan terus terang. "Benar, Bu," jawab terdakwa, Selasa (25/5). Atas jawaban terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera melakukan penuntutan kepada terdakwa. "Kami mohon waktu satu minggu, Pak Hakim," ucap JPU. Untuk diketahui, terdakwa mengenal korban di media sosial melalui aplikasi mencari jodoh Tantan. Hubungan itu kemudian berlanjut ke percakapan lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp. "Sekira dalam bulan Desember, terdakwa meminta kepada korban untuk membeli HP. Setelah membeli HP tersebut, terdakwa menyuruh korban mengirimkan HP tersebut kepada terdakwa sebagai bukti telah membelinya," ucap JPU. Dijelaskan JPU, korban kemudian meminta bantuan temannya, Fransisca, untuk mengirimkan HP tersebut ke tempat terdakwa di jalan Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Setelah HP dikirimkan, korban kemudian meminta HP tersebut dikembalikan kepadanya. "Saat korban meminta kembali HP tersebut, terdakwa malah meminta korban mengirimkan foto dan video korban yang dalam keadaan telanjang bulat terlihat wajahnya dan menggoyangkan badan serta alat kelaminnya ke nomor Whatsapp terdakwa," jelas JPU Irene. Lebih lanjut, kata JPU, pada 21 Desember 2020, terdakwa menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, terdakwa mengancam akan memviralkan foto dan video telanjang korban. "Karena takut dengan ancaman terdakwa, korban akhirnya mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening saksi Fransisca dan saksi Dicky total Rp 8 juta. Setelah menerima uang tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya," tandas JPU. (mg5)
Disidang, Pengancam Sebar Foto Bugil Akui Perbuatannya
Selasa 25-05-2021,14:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Terkini
Rabu 01-07-2026,16:35 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Pabean Cantikan Bagikan Sembako kepada Warga dan Jukir
Rabu 01-07-2026,16:30 WIB
Pemkab Gresik Gandeng LKSA Kejar Kuota Siswa SD Sekolah Rakyat
Rabu 01-07-2026,16:23 WIB
Pertajam Fitur Aplikasi ILMU Semeru, Kini Bisa Lacak Kendaraan Hilang hingga ke Pelosok Wilayah
Rabu 01-07-2026,16:18 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Kediri Berlangsung Khidmat, Sinergitas TNI-Polri Warnai Tasyakuran
Rabu 01-07-2026,16:11 WIB