Gresik, Memorandum.co.id - Kurdiyanto (26), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (24/5/2021). Ia merupakan terdakwa kasus sabu-sabu dalam pembalut. Tidak hanya itu, Kurdiyanto juga diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia memiliki 0,36 narkoba tanpa ijin. "Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding," tanya Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan. Atas putusan itu, terdakwa tidak berpikir panjang dan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Siluh Chandrawati memilih untuk pikir-pikir. Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan. Diketahui, terdakwa diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO. Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian.(and/har)
Terdakwa Sabu dalam Pembalut di Gresik Divonis 2 Tahun
Selasa 25-05-2021,11:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,15:01 WIB
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejurda Aquathlon Jatim, Bupati Situbondo Targetkan Peningkatan Prestasi Atlet
Minggu 28-06-2026,14:53 WIB
Warga Ultimatum Pabrik Biji Plastik, Mediasi Sempat Memanas, Operasional Dihentikan Sementara
Minggu 28-06-2026,08:57 WIB
Investasi Sampah Rp2 Triliun Masuk Jember, Bupati Fawait Tinjau TPA Pakusari
Minggu 28-06-2026,08:24 WIB
Sinau Karo Mlaku, Kisah Serka Jianto, Prajurit Kodim Jember Mengabdi Lewat Mimbar Dakwah
Terkini
Senin 29-06-2026,07:29 WIB
Senator Lia Istifhama Kecam Perusakan Grahadi, Ingatkan Pentingnya Menjaga Warisan Cagar Budaya
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,20:27 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga Duduksampeyan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB