Terdakwa Sabu dalam Pembalut di Gresik Divonis 2 Tahun

Selasa 25-05-2021,11:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Kurdiyanto (26), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (24/5/2021). Ia merupakan terdakwa kasus sabu-sabu dalam pembalut. Tidak hanya itu, Kurdiyanto juga diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia memiliki 0,36 narkoba tanpa ijin. "Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding," tanya Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan. Atas putusan itu, terdakwa tidak berpikir panjang dan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Siluh Chandrawati memilih untuk pikir-pikir. Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan. Diketahui, terdakwa diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO. Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait