Gresik, Memorandum.co.id - Kurdiyanto (26), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (24/5/2021). Ia merupakan terdakwa kasus sabu-sabu dalam pembalut. Tidak hanya itu, Kurdiyanto juga diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia memiliki 0,36 narkoba tanpa ijin. "Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding," tanya Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan. Atas putusan itu, terdakwa tidak berpikir panjang dan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Siluh Chandrawati memilih untuk pikir-pikir. Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan. Diketahui, terdakwa diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO. Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian.(and/har)
Terdakwa Sabu dalam Pembalut di Gresik Divonis 2 Tahun
Selasa 25-05-2021,11:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-01-2026,16:30 WIB
Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Karang Jamuang
Kamis 01-01-2026,12:57 WIB
Rekam Jejak Gemilang Unugiri 2025, Kampus Terbesar di Bojonegoro yang Diakui di Tingkat Nasional dan Global
Kamis 01-01-2026,14:22 WIB
98 Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Kapolres: Kinerja Harus Makin Baik
Kamis 01-01-2026,10:34 WIB
Adhy Karyono Polisikan Petinggi Rumah Sakit Surabaya Timur, Diduga Palsukan Tanda Tangan
Kamis 01-01-2026,12:24 WIB
Sambut Tahun 2026, Bupati Jombang Pantau Car Free Night Pastikan Kenyamanan Warga dan Geliat UMKM
Terkini
Kamis 01-01-2026,20:16 WIB
Mengenang Kejayaan Kota Pahlawan, Quest Hotel Darmo Surabaya Gelar Lelakon Suroboyo
Kamis 01-01-2026,20:00 WIB
Ribuan Wisatawan Padati THP dan Kenpark, Polsek Kenjeran Siaga Penuh Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Kamis 01-01-2026,19:30 WIB
Nostalgia Era 90-an dan Kelezatan Nusantara Warnai Malam Tahun Baru di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Kamis 01-01-2026,18:07 WIB
Kembang Jepun Bergema Selawat, Polsek Pabean Cantikan Kawal Ketat Malam Pergantian Tahun
Kamis 01-01-2026,16:30 WIB