Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, divonis 6 tahun penjara. Sindikat narkoba sabu narapidana Lapas Pamekasan itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5/2021). Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya kompak menyatakan terima. " Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, Muhammad Yasin didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lapas Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Terdakwa lalu mendapatkan sabu dari Dayat yang dibungkus tempat kopi. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut di bagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. (mg-5/fer)
Sindikat Narkoba Lapas Pamekasan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 24-05-2021,20:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,09:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Juanda, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan dan Ditunda
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,12:02 WIB
Semeru Erupsi, Kolom Abu Membubung 1.000 Meter ke Arah Timur
Minggu 06-09-2026,18:47 WIB
Pelindo Bersih-Bersih Pratik Calo di Tanjung Perak, Penumpang Diminta Gunakan Transportasi Resmi
Terkini
Senin 07-09-2026,04:10 WIB
Mendagri Minta Pemda Waspada Dampak Erupsi Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,02:10 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Senin 07-09-2026,00:10 WIB
KONI Jatim Gandeng RS PHC dan RS Korpri Pura Raharja Perkuat Perlindungan Kesehatan Atlet
Minggu 06-09-2026,22:20 WIB
162 Pelajar dan Atlet Umum Ikuti Kejurkab Tenis Meja Situbondo 2026
Minggu 06-09-2026,22:12 WIB