Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, divonis 6 tahun penjara. Sindikat narkoba sabu narapidana Lapas Pamekasan itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5/2021). Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya kompak menyatakan terima. " Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, Muhammad Yasin didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lapas Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Terdakwa lalu mendapatkan sabu dari Dayat yang dibungkus tempat kopi. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut di bagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. (mg-5/fer)
Sindikat Narkoba Lapas Pamekasan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 24-05-2021,20:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,10:08 WIB
Legowo Mundur, Ketua LPMK Kalijudan Bantah Tudingan Menindas Pedagang, Tegaskan Perjuangkan PKL
Minggu 26-07-2026,14:37 WIB
Trophy Tour ASEAN Hyundai Cup 2026 Dipamerkan di Jakarta, Bepe dan El Loco Optimis Garuda Juara
Minggu 26-07-2026,09:26 WIB
Aliansi Kalijudan Bersih Desak Pengusutan Dugaan Pungli, Ketua LPMK Siap Mengundurkan Diri
Minggu 26-07-2026,07:41 WIB
DPRD Jatim Siapkan 720 Titik Pertemuan Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Persidangan III
Minggu 26-07-2026,09:30 WIB
Berawal dari Kecurigaan Kakak Korban, Kedok Driver Ojol Surabaya Nyamar Polisi Terungkap
Terkini
Minggu 26-07-2026,22:17 WIB
Gol Bunuh Diri Pankov Bawa Persebaya Taklukkan Persija 1-0
Minggu 26-07-2026,21:11 WIB
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Jatiroto Dampingi Petani Lumajang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Minggu 26-07-2026,21:04 WIB
Paspor Ceria Imigrasi Tanjung Perak Permudah Layanan Paspor di SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik
Minggu 26-07-2026,21:00 WIB
Babak Pertama Persebaya Lawan Persija Tanpa Gol
Minggu 26-07-2026,20:50 WIB