Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, divonis 6 tahun penjara. Sindikat narkoba sabu narapidana Lapas Pamekasan itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5/2021). Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya kompak menyatakan terima. " Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, Muhammad Yasin didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lapas Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Terdakwa lalu mendapatkan sabu dari Dayat yang dibungkus tempat kopi. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut di bagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. (mg-5/fer)
Sindikat Narkoba Lapas Pamekasan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 24-05-2021,20:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,16:03 WIB
AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Minggu 28-12-2025,07:41 WIB
Jambret Dukuh Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Minggu 28-12-2025,16:11 WIB
Jejak Bandit Lintas Kota Terhenti di Kedung Cowek Surabaya
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Minggu 28-12-2025,08:27 WIB
Head to Head Persebaya Vs Persijap Jepara, 3 Poin Jadi Target Uston Nawawi
Terkini
Minggu 28-12-2025,22:26 WIB
Minta Uang Keamanan ke Pedagang Warkop, Oknum Warga di Dukun Gresik Dipolisikan
Minggu 28-12-2025,20:52 WIB
Respons Cepat Personel Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Perbaiki Mobil Suporter Persis Solo Viral di Medsos
Minggu 28-12-2025,20:19 WIB
PKK RW 12 Keputran Kejambon Gelar Pengajian Rutin, Gus Teguh Bahas Kunci Hidup Bahagia
Minggu 28-12-2025,20:08 WIB
Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Minggu 28-12-2025,19:46 WIB