Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, divonis 6 tahun penjara. Sindikat narkoba sabu narapidana Lapas Pamekasan itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5/2021). Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya kompak menyatakan terima. " Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, Muhammad Yasin didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lapas Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Terdakwa lalu mendapatkan sabu dari Dayat yang dibungkus tempat kopi. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut di bagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. (mg-5/fer)
Sindikat Narkoba Lapas Pamekasan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 24-05-2021,20:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,06:44 WIB
Kisah Phienta Mutiara Simangunsong, Anggap Model Bukan Sekadar Soal Gaya
Jumat 20-02-2026,08:00 WIB
Perjalanan Fransiskus Hermawan Priyono Menjadi Imam Keluarga, Tangis Bahagia di Sajadah Subuh
Jumat 20-02-2026,12:55 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat JKK dan JKM dari APBD, Taspen Kediri Pastikan Layanan Klaim Proaktif
Jumat 20-02-2026,15:53 WIB
Polda Jatim Bongkar TPPU Narkoba di Sidoarjo dan Bangkalan, Aset Rp 2,7 Miliar Disita
Terkini
Jumat 20-02-2026,21:57 WIB
Dilaporkan Kasus Penggelapan ke Polda Jatim, Suami Wabup Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik
Jumat 20-02-2026,21:48 WIB
Patroli Takjil Polres Nganjuk, Tebar Kepedulian di Tengah Padatnya Arus Jelang Berbuka
Jumat 20-02-2026,21:41 WIB
Curanmor Prambon Terungkap, Kapolres Nganjuk Pastikan Pelaku dan Penadah Diamankan
Jumat 20-02-2026,21:23 WIB
Tak Terima Disebut Investasi Bodong, Terduga Pelaku Asal Madura Ungkap Fakta
Jumat 20-02-2026,21:09 WIB