Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, divonis 6 tahun penjara. Sindikat narkoba sabu narapidana Lapas Pamekasan itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5/2021). Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya kompak menyatakan terima. " Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, Muhammad Yasin didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lapas Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Terdakwa lalu mendapatkan sabu dari Dayat yang dibungkus tempat kopi. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut di bagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. (mg-5/fer)
Sindikat Narkoba Lapas Pamekasan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 24-05-2021,20:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,13:49 WIB
Buntut Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Perbakin Surabaya Pecat Oknum Pengurus Berinisial JL
Sabtu 13-06-2026,18:30 WIB
Pengakuan Warga Bongkar Kelalaian Proyek Gorong-Gorong Maut di Margorejo Indah
Sabtu 13-06-2026,19:09 WIB
Mengapa Harga Pertamax Disesuaikan? Pahami Perbedaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi
Sabtu 13-06-2026,21:58 WIB
Lamongan Gelar Fashion Fest Perdana, Ekonomi Kreatif Dipacu Tumbuh 5,40%
Terkini
Minggu 14-06-2026,13:37 WIB
Polisi Pantau Lahan Jagung Siap Panen di Prambon, Dukung Ketahanan Pangan
Minggu 14-06-2026,13:33 WIB
Kompak Wujudkan Swasembada Pangan, Polisi dan Petani di Balongbendo Kelola Tanaman Jagung
Minggu 14-06-2026,13:28 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Jabon Cek Perkembangan Tanaman Jagung
Minggu 14-06-2026,13:17 WIB
Melawan saat Ditangkap, Jambret Ponsel di Genteng Surabaya Ditembak
Minggu 14-06-2026,12:53 WIB