Buntut Wisuda SMA, Dewan Minta SLO 2 Gedung Pertemuan Tidak Dikeluarkan

Senin 24-05-2021,19:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Komisi I DPRD Kota Mojokerto meminta Pemkot Mojokerto tidak mengeluarkan kembali  sertifikat laik operasi (SLO) untuk  hall Hotel Ayola dan gedung pertemuan Astorìa selama  pandemi Covid -19. Desakan dari wakil rakyat tersebut mengemuka setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes ) saat menggelar wisuda SMA di kedua gedung pertemuan tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sugianto mengatakan, dirinya menyesalkan atas kejadian kerumunan tersebut. Pengelola gedung kenapa tidak memberikan arahan terhadap panitia penyelenggara acara wisuda, sesuai kapasitas yang telah ditentukan saat pandemi Covid-19. Sehingga terjadi kerumunan dan dibubarkan paksa oleh Satgas Covid-19 setempat.  " Pihak pengelola gedung seharusnya memberikan arahan kepada panitia acara terkait tata cara pelaksanaan acara sesuai aturan prokes, " jelasnya, Senin (24/5). Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa setelah pencabutan SLO  kedua tempat, tim gugus Covid-19 jangan sampai dengan mudah menerbitkan SLO kembali. Karena ini sebagai pembelajaran bagi yang lainnya agar tidak main-main melanggar prokes. Sebelumnya, pembubarkan paksa oleh satgas Covid-19 pada dua acara wisuda siswa SMA karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan, Rabu (19/5) lalu. Polisi mengamankan pihak-pihak  yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut. Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala. "Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran," kata Deddy. Sebanyak 42 orang yang diamankan dari lokasi pembubaran adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut.(war)

Tags :
Kategori :

Terkait