Perampok Sadis Pakis Dijerat 3 Pasal Berlapis

Jumat 21-05-2021,07:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus perampokan yang mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia. Diamankan, tersangka Riski Mauladi (23), warga Bangkalan yang bekerja di kawasan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi tersangka ini menimpa korban Mujihati (25) warga Jl Raya Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan kejadian yang menimpa korban ini pada awal Hari Raya Idul Fitri. “Kejadian itu pada hari pertama lebaran Idul Fitri berlokasi di Kecamatan Pakis,” terangnya saat merilis hasil ungkap kasus, Kamis (20/5/2021). Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan 3 pasal KUHP, yakni pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, pasal 357 ayat 3 tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa diancam dengan hukuman 7 tahun dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. Diperoleh keterangan, kejadian bermula dari keinginan tersangka untuk mudik lebaran ke kampung halaman di Bangkalan Madura. Karena tidak memiliki biaya dan kendaraan, Riski akhirnya nekat melakukan perampokan pada tetangga yang dekat dengan tempatnya bekerja di kawasan Jl Raya Sekarpuro. Nampaknya, tersangka ingin pulang dengan mengendarai sepeda motor. Karena takut tidak membawa kendaraan akhirnya nekat mencuri sepeda motor milik korban pada hari pertama Lebaran (13/5/2021) sekitar pukul 07.00. Saat itu, seluruh keluarga korban sedang melakukan salat Idulfitri tetapi korban tidak ikut salat karena sedang menunggu anaknya yang sedang tidur. Pelaku masuk rumah dengan cara melewati pintu garasi untuk berniat mencuri sepeda motor. Namun saat masuk ke dalam rumah, tersangka kepergok korban. Karena takut ketahuan dan korban menjerit. Tersangka yang semula sembunyi dibalik pintu akhirnya keluar dan langsung menikam korban dengan gunting cukur yang sudah dibawanya, mulai dari kepala badan dan paha sebanyak 27 kali tusukkan. “Karena tersangka melihat korban masih hidup akhirnya pergi ke dapur dan ambil pisau dan digorokkan ke leher korban hingga tak sadarkan diri,” kata Hendri. Kapolres menjelaskan tersangka setelah berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban sempat berhenti membuang barang bukti berupa bantal, kerudung korban yang penuh darah dan alat yang dipakai untuk melukai korban. “Setelah itu tersangka melanjutkan perjalanan menuju Madura dengan membawa sepeda motor curiannya,” imbuhnya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri, namun setelah dilakukan perawatan di RS akhirnya pada tanggal 19 Mei sekitar pukul 17.00, korban menghembuskan nafas terakhir karena terlalu banyak luka dan banyak kehilangan darah. Yang lebih disayangkan lagi dari hasil pemeriksaan bahwa korban saat itu sedang hamil dua bulan dan janin didalamnya terluka akibat tusukan,” papar Kapolres Malang. Seketika, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Pakis dan dilanjutkan ke Polres langsung yang menerjunkan tim inafis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Kapolsek Pakis untuk lakukan olah TKP. Setelah dilakukan penyidikan selama 2 hari tim jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap tersangka di rumah neneknya di kawasan Kecamatan Burne, Bangkalan. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait