Pakar Politik Minta KPU Buat Kajian Ilmiah Pemekaran Dapil Surabaya

Kamis 20-05-2021,20:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya berencana melakukan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2024 mendatang, karena Kota Surabaya bisa menambah dapil dan menambah jumlah kursi legislatif. Jika mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemekaran dapil dapat dilakukan ketika jumlah penduduk jiwa kabupaten/kota mencapai 3 juta jiwa. Sementara di Pileg 2019 lalu, jumlah penduduk Surabaya menginjak sekitar 2 juta lebih. Menurut pakar politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hananto Widodo mengatakan, bahwa terdapat fakta unik jika ada pemekaran dapil di Kota Surabaya. "Fakta pemekaran itu unik, maka keunikannya apa dan kenapa harus dimekarkan? Sebetulnya alasan apapun boleh untuk pemekaran dapil, tapi kajian akademiknya harus kritis dalam hal tersebut, apakah perlu dimekarkan," ujar Hananto, Kamis (20/5/2021). Hananto menjelaskan, langkah KPU Kota Surabaya seharusnya bisa lebih dulu membuat dan menunjukkan kajian akademik versi KPU Kota Surabaya sendiri. Bukan dari versi partai politik atau versi akademisi. Lanjutnya, KPU Kota Surabaya harus punya naskah akademik dulu dan standing point, sehingga dapat diketahui dasar pemekaran yang juga tidak hanya dari jumlah penduduk atau selain keterwakilan wilayah terkait. "Seperti kenapa menurut KPU perlu dimekarkan atau tidak, baik secara UU atau argumentasi KPU," kata Hananto yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Unesa. Pihaknya juga menegaskan, rencana pemekaran dapil oleh KPU Surabaya menjadi wacana liar. "Argumentasi dari KPU itu nanti dijadikan debat publik. Sehingga wacana pemekaran tidak menjadi wacana liar," jelasnya. Hananto menyebutkan, bahwa setelah naskah akademik dan standing point diselesaikan, maka bisa menerima catatan dan kritik dari partai politik serta akademisi sehingga menjadi ruang publik demokratis. "Kesimpulannya standing posisi dulu dari KPU melalui kajian naskah akademik yang di produksi KPU dulu, karena KPU tidak bisa hanya melemparkan wacana pemekaran terus dilakukan publikasi," pungkasnya. (mg-1/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait