Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polsek Buduran jajaran Polresta Sidoarjo membubarkan live musik di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Selasa (17/5/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB. Pembubaran dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumanan massa dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Kapolri. "Sesuai instruksi Kapolri, untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak boleh ada kerumunan," ujar Kapolsek Buduran, Kompol Samirin. Samirin mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang masih saja nekat melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Seperti yang terjadi di Desa Sidokepung ini, pihaknya terpaksa melakukan pembubaran lantaran dinilai menjadi pemicu kerumunan dan abai prokes. "Dikarenakan pandemi Covid-19 masih belum berakhir,” ujarnya. Samirin menyebut, untuk saat ini pihaknya masih memberikan teguran kepada pihak penyelenggara latihan musik tersebut dan memberikan peringatan supaya kegiatan tersebut tidak diulangi kembali. “Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan jaga jarak, ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.(bwo/jok)
Dalih Latihan, Ajang Live Musik di Buduran Dibubarkan Polisi
Rabu 19-05-2021,11:44 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :