Surabaya, memorandum.co.id - Fairus (54), pengacara asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (18/5/2021). Kedatangan Fairus ke polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati (55), asisten rumah tangga (ART). Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan kedatangan Fairus ke Polrestabes Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan, Fairus langsung ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. "Iya tadi jadi diperiksa dan tersangka sudah kami tahan," tegas Oki. Namun Oki enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap Fairus. "Besok saja dirilis," jelas lulusan Akpol 2003 ini. Seperti diketahui, sekitar April 2020, Elok bekerja di rumah Fairus sebagai ART dan dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Akan tetapi korban ternyata tidak pernah digaji dari tersangka. "Saya dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Cuma sekali saja terima bayaran. Habis itu tidak diberi lagi," ungkap Elok. Selama korban bekerja di rumah tersebut, kurang lebih sekitar 4 bulan yang lalu mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. Korban juga sering dipukul memakai besi hingga mengenai hampir seluruh bagian tubuhnya. Ironisnya, Elok juga disetrika di tangan dan pahanya. Lebih tidak manusiawi lagi korban juga disuruh makan kotoran kucing. "Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok gak dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, gak usah nanti buat makan kamu saja. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya diberi makan dengan tahi kucing," tutur Elok. Akibat perlakuan dari sang majikan kejam tersebut, Elok juga mengalami kelumpuhan. Bahkan, saat itu korban tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah dan terpaksa tidur di pekarangan belakang rumah Fairus. Sampai akhirnya kasus itu terbongkar setelah Elok menceritakan perlakuan kejam majikannya kepada Sugianto, Kepala UPTD Liponsos Keputih. Selanjutnya Sugianto melaporkan kejadian yang dialami Elok ke Mapolrestabes Surabaya. Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 17.00, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo datang ke rumah Fairus dan mengamankan wanita yang belakangan diketahui berprofesi sebagai pengacara. Semula, Fairus membantah semua tuduhan saat diperiksa penyidik. Tapi dia tak berkutik setelah polisi mampu membuktikan semuanya. (rio/fer)
Usai Diperiksa, Pengacara Penganiaya ART Langsung Ditahan
Selasa 18-05-2021,21:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,14:25 WIB
Ide Menu Buka Puasa Hemat di Akhir Bulan yang Praktis dan Mengenyangkan untuk Keluarga
Jumat 06-03-2026,07:27 WIB
Stabilkan Harga Pangan Jelang Idulfitri, GPM Pemkot Batu Ditutup di Mojorejo
Jumat 06-03-2026,16:09 WIB
Stok BBM Indonesia Mulai Menipis di Tengah Kelangkaan Global, Ini Penyebab yang Bisa Kita Antisipasi
Jumat 06-03-2026,08:11 WIB
Stok BBM di Jember Melimpah, Bupati Gus Fawait Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Bijak
Jumat 06-03-2026,07:35 WIB
Jember Dihantui Kelangkaan BBM, Warga Geruduk SPBU hingga Tengah Malam
Terkini
Jumat 06-03-2026,22:47 WIB
Dari Reses ke Realisasi, Ganet Rengga Vabella Pastikan Aspirasi Warga Madiun Ditindaklanjuti
Jumat 06-03-2026,22:07 WIB
Polresta Sidoarjo dan Mahasiswa Bagikan 250 Takjil kepada Pengendara
Jumat 06-03-2026,21:33 WIB
Komisi A DPRD Jatim Nilai Sekdaprov Lamban Terjemahkan Instruksi Gubernur Terkait Rotasi Jabatan OPD
Jumat 06-03-2026,21:26 WIB
Satreskrim Polres Kediri Kota Sidak Parsel Lebaran dan Produk Pangan Pastikan Keamanan Konsumen
Jumat 06-03-2026,21:17 WIB