Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Fairus (54), pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah wanita tersebut telah menganiaya asisten rumah tangga (ART), EAS (45), warga Jombang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, seperti luka bekas disetrika di tangan dan lebam di punggung EAS. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/5/2021). Setelah menetapkan tersangka, polisi akan memanggil Fairus untuk diperiksa sebagai tersangka. "Besok akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Oki. Oki menjelaskan, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut. "Dalam pemeriksaan majikan mengelak menganiaya korban," pungkas Oki. (rio/fer)
Pengacara Penganiaya ART Ditetapkan Tersangka
Senin 17-05-2021,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Rabu 27-11-2024,11:14 WIB
KPU Kabupaten Malang Apresiasi Angkutan Gratis TPS 09 Tirtomoyo
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB