Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Fairus (54), pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah wanita tersebut telah menganiaya asisten rumah tangga (ART), EAS (45), warga Jombang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, seperti luka bekas disetrika di tangan dan lebam di punggung EAS. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/5/2021). Setelah menetapkan tersangka, polisi akan memanggil Fairus untuk diperiksa sebagai tersangka. "Besok akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Oki. Oki menjelaskan, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut. "Dalam pemeriksaan majikan mengelak menganiaya korban," pungkas Oki. (rio/fer)
Pengacara Penganiaya ART Ditetapkan Tersangka
Senin 17-05-2021,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,17:29 WIB
Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Natal Perkuat Toleransi
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Terkini
Jumat 26-12-2025,16:26 WIB
Tim Divpropam Mabes Polri Kunjungi Posyan Alun-Alun Polres Kediri Kota
Jumat 26-12-2025,15:59 WIB
Gondol Motor Tetangga, Pria Duduksampeyan Gresik Dibekuk Polisi
Jumat 26-12-2025,15:41 WIB
Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan pada Kantah di Penjuru Indonesia
Jumat 26-12-2025,15:30 WIB
Lawan Persijap Jadi Momentum Kebangkitan Persebaya
Jumat 26-12-2025,15:00 WIB