Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widhiarti menjatuhkan vonis terhadap David Handoko, selama 3 tahun penjara, Senin (17/5/2021). Bos PT Handoko Putra Jaya (HPJ) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban Anna dan Yacob Prayogo "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap ketua majelis hakim Widhiarti saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta PN Surabaya. Dalam pertimbangan majelis disebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Adapun hal yang memberatkan pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami kerugian dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Widhiarti. Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Winarko. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa David Handoko dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Untuk diketahui, terdakwa David sebelumnya mengajak Anna untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaannya. Anna yang juga dijanjikan keuntungan tertarik. Mulai 2017 hingga 2020, dia sudah mentransfer dana sebanyak 135 kali hingga total Rp 50 miliar. Anna juga dibuatkan satu rekening khusus untuk mentransfer uangnya ke David. Sebagai jaminannya, David menyerahkan delapan lembar cek senilai Rp 8,3 miliar. Namun, belakangan tidak bisa dicairkan. Namun, setelah sekian lama, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapatkan Anna. Dia lalu menagih uangnya ke David. Dari nilai Rp 50 miliar, baru Rp 24,6 miliar yang sudah diberikan kepadanya. Kerugiannya Rp 25 miliar. (mg-5/fer)
Terbukti Tipu Korban Miliaran Rupiah, David Handoko Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 17-05-2021,18:51 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,10:10 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp1,1 Miliar
Kamis 03-09-2026,15:21 WIB
Pasien JKN Tak Perlu Repot Lagi, BPJS Kesehatan Jember Terapkan Surat Kontrol Elektronik
Kamis 03-09-2026,16:42 WIB
Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,08:25 WIB
Modus Mobil Disewakan untuk Operasional BUMN, Pria di Bojonegoro Gelapkan Dua Kendaraan
Jumat 04-09-2026,08:08 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Wiyung Pasang Stiker Imbauan di SMPN 59 Surabaya
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Jumat 04-09-2026,07:23 WIB
Police Goes to School, Polsek Kokop Edukasi Siswa SD Bahaya Narkotika dan Perundungan
Jumat 04-09-2026,07:07 WIB