10 Hari Penyekatan di Jombang, Ribuan Kendaraan Putar Balik

Senin 17-05-2021,17:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id -  Sepuluh hari melakukan penyekatan di empat titik, terhitung daril 5 hingga 16 Mei 2021, petugas gabungan dari Polres Jombang, TNI,  satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), dinas kesehatan (Dinkes) serta dinas perhubungan (Dishub), memutar balik ribuan kendaraan. Upaya serius tadi dilakukan terkait peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Bukan hanya sebatas memutar balik, di empat titik penyekatan. Masing-masing Exit Tol Tembelang, Exit Tol Bandar Kedungmulyo, Di depan Koramil Mojoagung, dan Simpang 3 Sukorame tepatnya di Jalan Raya Sukorame, Kecamatan Kabuh. Petugas juga melakukan pemeriksaan Rapid serta Swab Antigen bagi pengendara yang terjaring Operasi Ketupat Semeru 2021. Sebagai tindakan nyata memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dipaparkan oleh Kasatlantas Polres Jombang, AKP. Rudi Purwanto, sampai Minggu (16/05) malam, pihaknya terhitung telah memeriksa sebanyak 1.582 sepeda motor. Lalu 4.584 kendaraan penumpang, 39 bus, 655 mobil barang, serta 8 kendaraan khusus. “Sampai Minggu (16/05) malam, kami total telah melakukan pemeriksaan kepada 6.868 kendaraan berbagai jenis. Upaya tadi dilakukan sebagai langkah serius peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah,” paparnya, Senin,(17/05). Dibeber olehnya, dari total 6.868 kendaraan yang diperiksa tadi. Sebanyak 88 sepeda motor, kemudian 885 kendaraan penumpang, 14 bus, serta 68 mobil barang diputar balik petugas. “Dari total 6.868 kendaraan yang kami periksa, ribuan diantaranya kami putar balik. Meliputi 88 sepeda motor, kemudian 885 kendaraan penumpang, 14 bus, serta 68 mobil barang,” beber kasatlantas. Sementara itu, masih berkaitan dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di 4 pos penyekatan, petugas juga menyediakan uji rapid serta swab tes antigen. “Sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus, di pos pemeriksaan kami juga menyediakan uji rapid serta swab tes antigen,” terang mantan Kasatlantas Polres Blitar itu. Sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. Masa tugas personil gabungan sampai tanggal 24 Mei 2021 mendatang. “Pengetatan dibagi menjadi dua periode, pertama H-14 menjelang masa peniadaan mudik di tanggal 6–17 Mei. Serta periode kedua pasca peniadaan mudik berlaku dari tanggal 18-24 Mei,” pungkas Rudi.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait