Kapolres Kediri Akan Tindak Lanjuti Kasus Camat Purwoasri 

Senin 17-05-2021,13:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa Camat Purwoasri Kabupaten Kediri,  terkait meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke beberapa kepala desa mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) Polres Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengaku pihaknya akan siap memproses hukum camat nakal itu jika mendapat laporan dari masyarakat atau Pemkab Kediri. Lukman Cahyono mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam kasus camat Purwoasri lakukan pungutan liar. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat yang berwenang untuk membina maupun memberikan sanksi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kediri,” ujarnya di Mapolres Kediri. Senin (17/5/2021). Menurut Lukman, pihaknya sangat menghargai proses yang ada di internal Pemerintah Kabupaten Kediri. “Tentunya kami juga siap proses secara hukum jika sudah ada laporan resmi yang masuk ke kami di Polres Kediri,” ucap Lukman. Lukman memaparkan, bahwa dalam kasus Camat Purwoasri ini dibutuhkan adanya laporan dari korban atau masyarakat untuk kepolisian melakukan penyelidikan. “Kami masih melihat apakah ini masuk dalam ranah kode etik profesi sesuai dengan Peraturan pemerintah sudah ada. Jadi ini sifatnya baru aduan dan proses di internal Pemkab Kediri,” papar Kapolres Kediri. Akan tetapi, sambung Lukman, jika kasus ini sudah dilimpahkan kami siap menerima laporan dan apabila ada unsur yang dipersangkakan masuk, tentunya kita akan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar AKBP Lukman Cahyono. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar tersebut, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sepakat memberikan perhatian lebih soal pungutan liar. “Setiap adanya pungutan liar maupun pelanggaran yang ada di wilayah kabupaten Kediri, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres Kediri. Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya Kamis (6/5/2021) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah menangkap basah adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp  1juta dari tiap kepala desa yang dilakukan oleh Camat Purwoasri berinisial M. Dengan bukti uang sebesar Rp 15 juta yang tersimpan di dalam laci kantor Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri. Uang Rp 15 juta tersebut diduga hasil pungli yang dikumpulkan dari masing-masing desa, tiap kepala desa dimintai anggaran sebesar 1 juta. Sementara jumlah desa yang ada di wilayah Kecamatan Purwoasri sebanyak 23 desa, namun baru terkumpul dari 15 desa. (mis)

Tags :
Kategori :

Terkait