Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 910 penumpang kereta api di stasiun wilayah Daop 8 diketahui tidak memenuhi persyaratan bepergian jauh nonmudik sejak diberlakukan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa penumpang yang boleh melakukan perjalanan naik kereta api pada 6 sampai 17 Mei antara lain untuk urusan kerja atau dinas, anggota keluarga sakit atau meninggal, serta ibu hamil akan melahirkan didampingi 1 pendamping, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021 bahwa pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. "Selama periode 6 sampai 17 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 910 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin," ujar Luqman kepada memorandum.co.id, Senin (17/5/2021). Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, Luqman menyebutkan bahwa para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. "Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat," terang Luqman. Luqman menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkas Luqman. (mg1)
910 Calon Penumpang Tak Lolos Verifikasi Nonmudik di Daop 8 Surabaya
Senin 17-05-2021,13:36 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :