Surabaya, Memorandum.co.id - Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya (Samata Joyo) melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik mafia tanah seluas 1,7 hektare di wilayah Manukan Wetan dan Manukan Kulon. Hingga saat ini pihak satgas juga sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi sengketa, yang seharusnya menjadi hak petambak namun tiba-tiba hilang. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian yang dihubungi membenarkan adanya penyidikan terkait tanah ini. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak satgas ini dibentuk. Oki juga tidak memungkiri jika Tim SatgasĀ Samata Joyo sudah mengidentifikasi siapa pelakunya, yakni inisial DP (48), warga Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan dan kami dalami," kata Oki, Selasa (11/5). Informasi yang digali, tanah milik petambak yang sudah turun temurun ini tiba-tiba berpindah hak. Tanah yang saat ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen tersebut diduga hendak dikuasai oleh satu orang tanpa sepengetahuan ahli waris tanah ini (DP). DP sudah mendaftarkan pengurusan tanah ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I sejak 2017 dan melakukan upaya untuk mengambil hak ahli waris ini. (rio)
Polrestabes Surabaya Seriusi Kasus Penyerobotan Tanah 1,7 Hektar Hak Petambak Manukan
Selasa 11-05-2021,20:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :