Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Ini adalah opini WTP kesembilan kali yang diraih secara berturut-turut oleh Pemkot Surabaya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor BPK Jatim, Selasa (11/5/2021). Selain Surabaya, ada tiga kabupaten lainnya yang menerima opini WTP tersebut, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Pasuruan. Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan. “Tapi ini bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Joko. Menurutnya, dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 terhadap empat pemerintah daerah ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Ia juga menegaskan, bahwa sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada empat pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut. “Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ujarnya. Kepala Perwakilan BPK Jatim berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Joko juga menambahkan, bahwa pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih banyak kepada jajaran BPK Jatim, karena bagaimanapun jika tanpa adanya bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, insya allah kota ini tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan baik dan benar. Sebaliknya, berkat bimbingan dan arahan dari jajaran BPK Jatim, pihaknya dapat menyampaikan laporan dengan tepat dan benar, sehingga dapat mempertahankan opini WTP. “Alhamdulillah ini yang kesembilan kalinya berturut-turut,” kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi. Menurutnya, laporan keuangan yang dikeluarkan BPK itu menunjukkan hasil kerja yang transparan dan akuntable dari Kepala daerahnya maupun DPRD-nya. Yang mana mereka itu kepentingannya hanya satu, yaitu menyejahterakan warganya. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK Jatim yang terus memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,” imbuhnya. Di samping itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam audit BPK masih saja ditemukan kesalahan. Sebagai kepala daerah, ia juga berkomitmen untuk melakukan action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut. “Jadi, kami akan terus memperbaiki diri ke depannya. Kami juga akan sampaikan kepada jajaran kami bahwa jangan sampai ada temuan BPK di titik yang sama, karena ternyata masih ada temuan berulang di titik yang sama. Insya allah kami akan terus memperbaiki diri untuk menjadi yang terbaik,” pungkas Cak Eri. (fer)
Pemkot Surabaya 9 Kali Berturut-turut Pertahankan Opini WTP dari BPK
Selasa 11-05-2021,17:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-10-2026,06:19 WIB
Istri di Mana-mana, Anak Terlupakan (6): Warisan Luka dan Harga Mahal Sebuah Tanggung Jawab
Sabtu 31-10-2026,16:53 WIB
Puluhan Jurnalis Kediri Riding Wisata, Bantu Pemkot Dongkrak Kunjungan Wisatawan
Sabtu 31-10-2026,09:36 WIB
Pelaku Penusukan di Jembatan Nginden Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Jagir
Sabtu 31-10-2026,14:36 WIB
Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat dan Aktif Lewat Program Mantap Bergerak di Ngawi
Sabtu 31-10-2026,17:57 WIB
Pelaku Penusukan di Jembatan Nginden Ternyata Warga Luar Pulau, Ditemukan Tewas di Sungai Jagir
Terkini
Minggu 01-11-2026,01:16 WIB
Gus Halim Resmi Kukuhkan Pengurus DPC PKB Kabupaten Madiun Periode 2026-2031
Sabtu 31-10-2026,23:16 WIB
Rakyat Tunggu Ekspansi Trans Jatim Rute Mojokerto–Jombang, Koneksikan Trowulan hingga Wisata Religi Gus Dur
Sabtu 31-10-2026,21:21 WIB
Dewan Jatim Awasi Penggunaan Anggaran Rp7,71 Miliar untuk Pulihkan Pascakebakaran Tahura Raden Soerjo
Sabtu 31-10-2026,20:56 WIB
Trans Jatim Koridor 2 Beroperasi, Wawali Heli Suyanto Pastikan Perkuat Konektivitas Transportasi Malang Raya
Sabtu 31-10-2026,20:28 WIB