Pemkab Lumajang Batasi Jemaah Sala Ied dan Larang Takbir Keliling

Selasa 11-05-2021,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 451/1053/427.1/2021 tentang Penyelenggaraan Takbir dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Situasi Pandemi. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam konferensi pers yang diadakan di Lobi Gedung Pemkab Lumajang menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan selama pelaksanaan shalat ied serta masyarakat boleh menggunakan mushallah atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan shalat ied. "Untuk mengurai kepadatan, masjid-masjid dihimbau untuk melaksanakan shalat ied dengan kapasitas sesuai dengan protokol kesehatan dan pelaksanaannya juga bisa dipantau dengan tertib. Masyarakat boleh menggunakan mushallah atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan sholat ied," kata Cak Thoriq, Senin (10/5/2021). Cak Thoriq menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyarankan bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi kurang sehat atau dalam kondisi pemulihan pasca sakit, dihimbau untuk tidak memaksakan ikut sholat ied. "Kami menyarankan kepada masyarakat yang kurang sehat atau sedang sakit dan yang baru sembuh dari sakit, agar tidak memaksakan untuk ikut shalat ied. Sedangkan pelaksanaan untuk penertiban sholat ied akan dibantu oleh TNI-Polri serta pengamanan internal masjid untuk mengatur jamaah supaya mengikuti prokes," imbuhnya. Selanjutnya, terkait pelaksanaan takbir keliling, Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang kegiatan tersebut. Takbir hanya boleh dilaksanakan di mushallah atau masjid. "Kita sampaikan kepada masyarakat, takbir keliling menggunakan sound system besar tidak diperkenankan atau dilarang. Jadi takbir dilakukan di mushallah atau masjid dengan menggunakan sound system yang ada di dalam mushallah atau masjid," terang Cak Thoriq. Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lumajang KH. Hanif menyampaikan, terkait pelaksanaan shalat ied bisa dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah maupun secara individu atau yang biasa disebut dengan istilah shalat ied munfarid. "Untuk pelaksanaan shalat ied di masjid, mengenai khutbah dan shalat diharapkan durasinya pendek. Kami himbau kepada para khotib, khutbah dilaksanakan selama 7 menit akan tetapi syarat dan rukunnya tetap harus dipenuhi sehingga pesan-pesan yang disampaikan kepada jamaah singkat dan padat," pungkas Hanif. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait