Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Abdussomad, jaksa gadungan mulai disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menyidangkan pria kelahiran Pontianak itu di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/5/2021). Dalam surat dakwaanya, pria yang tinggal di Jalan Sambiarum Lor Blok 54-F, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, itu didakwa dengan tindak pidana penipuan. Yang mana terdakwa menguntungkan diri sendiri menggunakan nama dan martabat palsu. Sebagaimana dalam surat dakwaan, Absdussomad berkenalan dengan almarhum Joyo Santoso, orang tua dari saksi Deni Alam Kusuma dengan mengaku jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada September 2019. “Pada saat itu terdakwa menjanjikan kepada Joyo bahwa pada Oktober 2019 ada penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) sebagai jaksa di lingkungan Kejati Jatim,” kata Jaksa Furkon membacakan surat dakwaannya, Senin (10/5/2021). Karena tertarik, Joyo dimintai sejumlah uang oleh Abdussomad. Alasannya untuk mempermudah proses kelulusan CASN sebagai jaksa di Kejati Jatim. Secara bertahap Deni pun mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa hingga totalnya Rp 270 juta. Bukan cuma Deni saja yang menjadi korban. Saksi Muhammad Dandi Prasetyo juga terhasut tipu muslihatnya. Dandi merugi lebih banyak, senilai Rp 500 juta melayang di tangan Abdussomad. Dirinya dijanjikan bisa masuk sebagai pegawai Lapas di lingkup Kemenkumham pada Desember 2020. “Atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan,” jelas JPU Furkon. Karena saksi belum bisa datang di persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkannya pada persidangan pekan depan. (mg-5/fer)
Jaksa Gadungan Jalani Sidang Perdana
Senin 10-05-2021,19:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:36 WIB
Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo
Sabtu 27-06-2026,16:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Fun Bike, Door Prize 2 Motor Listrik Menanti
Sabtu 27-06-2026,16:14 WIB
Kapolsek Jabon Sambang Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sabtu 27-06-2026,15:33 WIB
Tancap Gas Pra TMMD 129 Lamongan, TNI-Warga Normalisasi Sungai Desa Tlemang
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB