Sebar Hoax, Warga Pangarangan Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 09-07-2019,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SUMENEP - Menyebarkan hoax lewat medsos (media sosial), Moh Sucipto (34), warga  Jalan Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, ditangkap polisi. Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, tersangka ditangkap lantaran terbukti dengan menyebar hoax melalui akun FB  miliknya. Postingan pelaku ditengarai membuat keonaran dan keresahan masyarakat. Tersangka memposting berita hoax di akun FB nya pada 10 Mei sekitar pukul 08.08, yakni  soal kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019. "Untuk postingan tersangka masih kami dalami kembali, ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap kapolres, Selasa (9/7). Berita hoax itu disebarkan lewat grup WA Eksekulator tanpa dilakukan pengecekan sebelumnya oleh tersangka. Kemudian diposting melalui akun FB atas nama M Sucipto ke grup FB Sumenep Baru. "Petugas KPPS mati karena diracun pki jaginya dari dulu PKI suka menebar racun buat membunuh pribumi! Kita waspda, kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golongannya dasar rezim pki!". Begitu berita hoax yang diposting tersangka. Menurut kapolres, tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (uri/fur)  

Tags :
Kategori :

Terkait