Blitar, Memorandum.co.id - Guna menekan laju penyebaran covid-19, bagi warga yang tetap mudik meski sudah ada edaran dari pemerintah daerah yang melarangnya dan sudah berada di Blitar wajib melapor ke Satgas Covid-19. Seperti yang terjadi di wilayah Garum. Mereka juga diminta melaksanakan isolasi mandiri yang disiapkan di rumah karantina desa sesuai aturan dari pemerintah, Senin (10/5). Kapolsek Garum jajaran Polres Blitar, Iptu Burhan mengatakan, di Blitar masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Nantinya, setiap warga yang memaksa mudik harus mengikuti intsruksi dari petugas posko masing-masing desa. “Para petugas bakal benar-benar memastikan bahwa pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah karantina yang disiapkan desa minimal sepuluh hari,” terang Kapolsek. Burhan mengatakan, isolasi mandiri dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Larangan mudik merupakan kebijakan pusat. Namun, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman, maka wajib mengikuti aturan Pemerintah untuk laksanakan isolasi mandiri. “Pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di kecamatan Garum tidak kembali naik. Untuk itu, kami akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid di tingkat desa,” ujar Kapolsek selaku padal wilayah.(pra)
Nekat Mudik, Bermalam di Rumah Isolasi
Senin 10-05-2021,14:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Minggu 21-12-2025,18:18 WIB
Tiga Sekuriti Apartemen di Surabaya Ditangkap Kasus Curanmor
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,18:13 WIB
KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Terkini
Senin 22-12-2025,13:45 WIB
Peringati Hari Ibu Ke-97, Kapolres Pasuruan: Ibu Berperan Penting dalam Membentuk Moral Bangsa
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:44 WIB
Kapolres Malang: Perempuan Pilar Strategis Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Senin 22-12-2025,12:40 WIB
Sosialisasi Empat Pilar sebagai Penguatan Ideologi Kebangsaan Generasi Muda
Senin 22-12-2025,12:35 WIB