Surabaya, memorandum.co.id - Joko Hariyanto dituntut 2,5 tahun penjara. Pria 40 tahun ini terbukti menguras barang-barang di rumah kosong yang ditinggal penghuninya. T erdakwa beraksi sendiri saat membobol rumah kosong di Perumahan Babatan Pratama, Wiyung pada 14 Februari lalu. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sisca di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/5/2021). Joko masuk ke rumah milik Reza Triyono pada pukul 13.30. Dia sebelumnya berkeliling mengemudikan mobil Daihatsu Xenia untuk mencari sasaran. Setelah memastikan rumah kosong, dia masuk dengan memanjat pagar. Selanjutnya masuk rumah lewat jendela. "Dengan mencongkel menggunakan kunci pas yang salah satu ujungnya telah dipipihkan," kata jaksa Sisca. Dia berhasil masuk ke dalam kamar. Barang-barang seperti BPKB mobil Nissan X-Trail, BPKB Yamaha N-Max, tiga paspor, buku tabungan, kartu kredit, empat gelang emas, sepasang cincin kawin, jam tangan dan uang Rp 4 juta dia ambil. Joko keluar dari jendela dan masuk ke mobil. Barang-barang itu dibawa ke rumahnya di Driyorejo, Gresik, untuk dijual. Reza mengetahui rumahnya sudah berantakan dan barang-barang ada yang hilang saat pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian. Tetangganya Lie Yuniati yang tahu Joko melompat pagar dan kabur. Joko tidak sekali ini mencuri. Dia residivis yang pernah mencuri rumah kosong pada 2014. Joko mengaku menyesal dan memohon hukumannya diringankan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya tahu rumah kosong karena lampu terasnya menyala pada siang hari. Saya menyesal," katanya. (mg-5/fer)
Bobol Rumah Kosong Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis 06-05-2021,19:22 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Terkini
Kamis 30-07-2026,10:36 WIB
Resmi Dilantik, Kompol Arief Sukmo Wibowo Emban Tugas Sebagai KabagOps Polres Gresik
Kamis 30-07-2026,10:31 WIB
Rencana Ekskul Mobile Legends Dibatalkan, ESI Surabaya Tuntut Ruang Dialog
Kamis 30-07-2026,10:25 WIB
Empat Bulan Mangkrak, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Belum Ada Tersangka
Kamis 30-07-2026,10:11 WIB
Nikmati City View Surabaya, Maxone Hotel Dharmahusada Ajak Masyarakat Temukan Ketenangan Lewat Yoga
Kamis 30-07-2026,10:02 WIB