Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Lie You Hin, mantan Direktur PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) menjalani sidang lanjutan perkara tipu gelap tanah Celaket Malang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukumnya (PH), Makin Rahmat. Pledoi diajukan setelah sebelumnya terdakwa Lie You Hin dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. Di persidangan, PH menyampaikan, dalam dalil pembelaannya bahwa terjadinya jual beli SHGB nomer 66 oleh PT GBP memang disyaratkan dalam AD/ART perusahaan harus ditandatangani oleh dua direksi. " Klien kami tidak tahu. Itu atas inisiatif dari Dirut yaitu pak Hendry J Gunawan. Jadi secara otomatis klien kami tidak terlibat dalam penjualan itu. Maka pasal 55 dalam pasal 372 KUHP itu menurut kami Sumir. Nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata Makin. Di bagian penutup berkas pledoi terdakwa, PH menyampaikan beberapa permintaan kepada majelis. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Lie You Hin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 372 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlagvanrechtvervolging)," ujar Makin, Rabu (5/5) Dan permintaan ketiga, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya. Keempat, meminta majelis hakim membebankan biaya perkara ke negara. Namun di akhir pledoi, PH terdakwa membubuhkan permintaan lain. "Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," tandas Makin.(mg5)
Kasus Tipu Gelap Tanah Celaket Malang, Terdakwa Minta Dibebaskan, JPU Tetap Pada Tuntutan
Rabu 05-05-2021,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Terkini
Selasa 31-03-2026,11:28 WIB
Mengapa Bulan Purnama 1 April 2026 Disebut Pink Moon? Cek Mitos dan Faktanya
Selasa 31-03-2026,11:24 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar PPI Pasca Lebaran
Selasa 31-03-2026,11:11 WIB
Jaga Kondusivitas, Polsek Gayungan Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan
Selasa 31-03-2026,10:52 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan dan Investasi, BPN Jatim Targetkan 1,3 Juta Sertipikat per Tahun dalam Roadmap 2029
Selasa 31-03-2026,10:46 WIB