Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menyita 20 kilogram serbuk mercon dari jaringan pengedar petasan. Selain itu juga mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka adalah Moh Choirul Anwar (38), warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi (35), asal Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu; Mohammad Fatkurrohman (28) warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersangka mengaku memproduksi dan mengedarkan petasan dengan sasaran penjualan pada anak-anak dibawah umur. "Kami menyita sejumlah barang bukti,” papar AKP Teguh Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (5/4/2021) AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku juga menjual bahan petasan secara online. "Mereka ditangkap tim patroli cyber Polres Jombang," ungkap kasat reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan berantai. Setelah berhasil mengamankan Moh Choirul Anwar, petugas menangkap Abdul Hadi serta Mohammad Fatkurrohman. “Dari keduanya kami mengamankan 20 kilogram serbuk petasan, lalu 10 kilogram belerang, sebuah timbangan, serta sebuah saringan,” sambung mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Mengejutkan ternyata dari tiga tersangka. Satu diantaranya merupakan residivis yang pernah terjerat hukum dalam perkara yang sama. Bahkan pelaku membenarkan industri petasan selalu dijalankan setiap bulan Ramadan. Mereka beralasan melanggar hukum karena tergiur keuntungan. Setiap bulan Ramadan berjualan petasan dengan keuntungan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta. "Itu untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Meski pernah ditangkap, dan keluar penjara. Pelaku berjualan petasan lagi raya,” terangnya. Penangkapan dilakukan, setelah ada kejadian ledakan petasan melukai MSR (12). Polisi mengamankan 1.700 butir petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter diameter 1,5 centimeter; 465 petasan berukuran panjang 6 centimeter dengan diameter 2,5 centimeter; serta 535 petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter, dengan diameter 3 centimeter. AKP Teguh Setiawan menyampaikan, tersangka di jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, bahan peledak. " Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan/day)
Polres Jombang Sita 20 Kilogram Serbuk Petasan dan Amankan 3 Pengedar
Selasa 04-05-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB
Isak Tangis di Sudut Kakbah, Kisah Haru 4 Sekawan Mencari Ampunan dan Kepasrahan di Tanah Suci
Terkini
Senin 09-02-2026,08:40 WIB
Uang Penjualan Sepeda Rp135 Juta Masuk Kantong Pribadi, Kepala Toko Build A Bike Diadili
Senin 09-02-2026,08:33 WIB
Ketegangan Global Dorong Kenaikan Harga Emas, Pakar Ekonomi Ingatkan Risiko Resesi
Senin 09-02-2026,08:16 WIB
HPN 2026, Kombes Pol Jules Abraham Abast Sebut Pers sebagai Maestro Penangkal Hoaks
Senin 09-02-2026,08:09 WIB
Peringati Satu Abad NU, Kakanwil Kemenag Jatim Hadiri Mujahadah Kubro di Malang
Senin 09-02-2026,07:31 WIB