Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menyita 20 kilogram serbuk mercon dari jaringan pengedar petasan. Selain itu juga mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka adalah Moh Choirul Anwar (38), warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi (35), asal Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu; Mohammad Fatkurrohman (28) warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersangka mengaku memproduksi dan mengedarkan petasan dengan sasaran penjualan pada anak-anak dibawah umur. "Kami menyita sejumlah barang bukti,” papar AKP Teguh Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (5/4/2021) AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku juga menjual bahan petasan secara online. "Mereka ditangkap tim patroli cyber Polres Jombang," ungkap kasat reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan berantai. Setelah berhasil mengamankan Moh Choirul Anwar, petugas menangkap Abdul Hadi serta Mohammad Fatkurrohman. “Dari keduanya kami mengamankan 20 kilogram serbuk petasan, lalu 10 kilogram belerang, sebuah timbangan, serta sebuah saringan,” sambung mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Mengejutkan ternyata dari tiga tersangka. Satu diantaranya merupakan residivis yang pernah terjerat hukum dalam perkara yang sama. Bahkan pelaku membenarkan industri petasan selalu dijalankan setiap bulan Ramadan. Mereka beralasan melanggar hukum karena tergiur keuntungan. Setiap bulan Ramadan berjualan petasan dengan keuntungan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta. "Itu untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Meski pernah ditangkap, dan keluar penjara. Pelaku berjualan petasan lagi raya,” terangnya. Penangkapan dilakukan, setelah ada kejadian ledakan petasan melukai MSR (12). Polisi mengamankan 1.700 butir petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter diameter 1,5 centimeter; 465 petasan berukuran panjang 6 centimeter dengan diameter 2,5 centimeter; serta 535 petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter, dengan diameter 3 centimeter. AKP Teguh Setiawan menyampaikan, tersangka di jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, bahan peledak. " Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan/day)
Polres Jombang Sita 20 Kilogram Serbuk Petasan dan Amankan 3 Pengedar
Selasa 04-05-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Rabu 11-03-2026,20:40 WIB
Rumah Praktik dr Puruhito di Tegalsari Surabaya Terbakar, Tiga Penghuni Sempat Terjebak
Rabu 11-03-2026,18:45 WIB
Selain Mempercantik Rumah, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Menyerap Debu
Rabu 11-03-2026,19:03 WIB
Perkuat Kepedulian Sosial, Memorandum Gelar Ramadan Ceria dan Buka Bersama
Terkini
Kamis 12-03-2026,17:21 WIB
RAS Law Firm Dukung Santunan Anak Yatim dalam Ramadan Ceria SKH Memorandum
Kamis 12-03-2026,17:18 WIB
TOP Legal Group Dukung Santunan Anak Yatim dalam Ramadan Ceria SKH Memorandum
Kamis 12-03-2026,17:14 WIB
HDCI Surabaya Berpartisipasi dalam Ramadan Ceria SKH Memorandum Bersama Anak Yatim
Kamis 12-03-2026,17:10 WIB
Anak Yatim Semringah Ikuti Kuis Islami dalam Acara Ramadan Ceria SKH Memorandum
Kamis 12-03-2026,17:04 WIB