Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menyita 20 kilogram serbuk mercon dari jaringan pengedar petasan. Selain itu juga mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka adalah Moh Choirul Anwar (38), warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi (35), asal Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu; Mohammad Fatkurrohman (28) warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersangka mengaku memproduksi dan mengedarkan petasan dengan sasaran penjualan pada anak-anak dibawah umur. "Kami menyita sejumlah barang bukti,” papar AKP Teguh Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (5/4/2021) AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku juga menjual bahan petasan secara online. "Mereka ditangkap tim patroli cyber Polres Jombang," ungkap kasat reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan berantai. Setelah berhasil mengamankan Moh Choirul Anwar, petugas menangkap Abdul Hadi serta Mohammad Fatkurrohman. “Dari keduanya kami mengamankan 20 kilogram serbuk petasan, lalu 10 kilogram belerang, sebuah timbangan, serta sebuah saringan,” sambung mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Mengejutkan ternyata dari tiga tersangka. Satu diantaranya merupakan residivis yang pernah terjerat hukum dalam perkara yang sama. Bahkan pelaku membenarkan industri petasan selalu dijalankan setiap bulan Ramadan. Mereka beralasan melanggar hukum karena tergiur keuntungan. Setiap bulan Ramadan berjualan petasan dengan keuntungan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta. "Itu untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Meski pernah ditangkap, dan keluar penjara. Pelaku berjualan petasan lagi raya,” terangnya. Penangkapan dilakukan, setelah ada kejadian ledakan petasan melukai MSR (12). Polisi mengamankan 1.700 butir petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter diameter 1,5 centimeter; 465 petasan berukuran panjang 6 centimeter dengan diameter 2,5 centimeter; serta 535 petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter, dengan diameter 3 centimeter. AKP Teguh Setiawan menyampaikan, tersangka di jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, bahan peledak. " Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan/day)
Polres Jombang Sita 20 Kilogram Serbuk Petasan dan Amankan 3 Pengedar
Selasa 04-05-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,06:58 WIB
Ngaku Anggota TNI, Pria Berambut Cepak Cambuk Remaja di Situbondo Pakai Selang
Minggu 31-05-2026,06:52 WIB
Sedang Video Call, HP Turis Asal Jerman Dijambret di Kota Lama Surabaya
Minggu 31-05-2026,11:22 WIB
HJKS ke-733, Komisi A DPRD Surabaya Beri Catatan Kritis Layanan Publik dan Pengelolaan Sampah
Minggu 31-05-2026,19:40 WIB
Viral Palak Sopir Truk demi Arak di Pelabuhan Tanjung Perak, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Minggu 31-05-2026,11:17 WIB
HJKS Ke-733, Pemkot Surabaya Ungkap Capaian dan Agenda Pembangunan
Terkini
Minggu 31-05-2026,23:54 WIB
BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2026
Minggu 31-05-2026,23:48 WIB
BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor 20 Tahun
Minggu 31-05-2026,19:46 WIB
Rayakan HJKS Ke-733, BeSS Mansion Hotel Surabaya Sulap Kamar Jadi Galeri Ikon Kota Pahlawan
Minggu 31-05-2026,19:40 WIB
Viral Palak Sopir Truk demi Arak di Pelabuhan Tanjung Perak, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Minggu 31-05-2026,19:23 WIB