Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menyita 20 kilogram serbuk mercon dari jaringan pengedar petasan. Selain itu juga mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka adalah Moh Choirul Anwar (38), warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi (35), asal Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu; Mohammad Fatkurrohman (28) warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersangka mengaku memproduksi dan mengedarkan petasan dengan sasaran penjualan pada anak-anak dibawah umur. "Kami menyita sejumlah barang bukti,” papar AKP Teguh Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (5/4/2021) AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku juga menjual bahan petasan secara online. "Mereka ditangkap tim patroli cyber Polres Jombang," ungkap kasat reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan berantai. Setelah berhasil mengamankan Moh Choirul Anwar, petugas menangkap Abdul Hadi serta Mohammad Fatkurrohman. “Dari keduanya kami mengamankan 20 kilogram serbuk petasan, lalu 10 kilogram belerang, sebuah timbangan, serta sebuah saringan,” sambung mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Mengejutkan ternyata dari tiga tersangka. Satu diantaranya merupakan residivis yang pernah terjerat hukum dalam perkara yang sama. Bahkan pelaku membenarkan industri petasan selalu dijalankan setiap bulan Ramadan. Mereka beralasan melanggar hukum karena tergiur keuntungan. Setiap bulan Ramadan berjualan petasan dengan keuntungan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta. "Itu untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Meski pernah ditangkap, dan keluar penjara. Pelaku berjualan petasan lagi raya,” terangnya. Penangkapan dilakukan, setelah ada kejadian ledakan petasan melukai MSR (12). Polisi mengamankan 1.700 butir petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter diameter 1,5 centimeter; 465 petasan berukuran panjang 6 centimeter dengan diameter 2,5 centimeter; serta 535 petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter, dengan diameter 3 centimeter. AKP Teguh Setiawan menyampaikan, tersangka di jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, bahan peledak. " Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan/day)
Polres Jombang Sita 20 Kilogram Serbuk Petasan dan Amankan 3 Pengedar
Selasa 04-05-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,05:40 WIB
Neymar Kenang Luka Piala Dunia 2022: Kalah dari Kroasia Terasa Seperti Hadiri Pemakaman Sendiri
Sabtu 11-04-2026,07:59 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB
Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Mobil Kebersihan Desa Wadeng Gresik Terbakar, Diduga Akibat Sampah Masuk Mesin
Sabtu 11-04-2026,22:56 WIB
OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum
Sabtu 11-04-2026,22:48 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Personel Olahraga Bareng Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan
Sabtu 11-04-2026,22:41 WIB