Surabaya, Memorandum.co.id - Berbagai upaya dilakukan Pemkot Surabaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terbaru, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021. Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021. “Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” ujarnya. Pada penerapannya, Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara mengungkapkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. “Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya. Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut. “Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya. Tidak hanya itu, Febri mengatakan, untuk melakukan pengawasan penerapan prokes dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk. “Kita ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan prokes, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya. Demi memperketat prokes, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut. “Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. (fer)
Batasi Pengunjung Mal, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran
Selasa 04-05-2021,14:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,12:52 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (1): JPU Hadirkan 11 Saksi, Audit CSR Inspektorat di TPA Winongo Buntu
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,14:30 WIB
Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Alsintan kepada 104 Kelompok Tani
Kamis 16-07-2026,14:08 WIB
Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat
Kamis 16-07-2026,14:14 WIB
DPRD Jatim: 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang Jadi Alarm Serius
Terkini
Jumat 17-07-2026,09:50 WIB
Perubahan SWK Jadi Pasar, Lurah Kalijudan Buka Suara Tanggapi keluhan Pedagang Soal Uang Sewa
Jumat 17-07-2026,09:34 WIB
Sinergitas TNI–Polri Kian Solid, Kapolres AKBP Prayoga Angga Widyatama Silaturahmi ke Kodim 0805/Ngawi
Jumat 17-07-2026,09:27 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Polwan Polres Ngawi Edukasi Pelajar tentang Narkoba dan Keselamatan Berkendara
Jumat 17-07-2026,09:23 WIB
Tinggalkan Kemasan Teh Cina, Sabu 5 Kilo Ungkap BNNP Jatim Berbungkus Baru
Jumat 17-07-2026,09:09 WIB