Surabaya, Memorandum.co.id - Berbagai upaya dilakukan Pemkot Surabaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terbaru, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021. Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021. “Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” ujarnya. Pada penerapannya, Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara mengungkapkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. “Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya. Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut. “Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya. Tidak hanya itu, Febri mengatakan, untuk melakukan pengawasan penerapan prokes dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk. “Kita ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan prokes, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya. Demi memperketat prokes, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut. “Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. (fer)
Batasi Pengunjung Mal, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran
Selasa 04-05-2021,14:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,15:23 WIB
Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi
Sabtu 07-03-2026,16:16 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait Peringatkan Penimbun BBM, Pemkab Siapkan Pengawasan Ketat SPBU
Sabtu 07-03-2026,19:48 WIB
Starting Lineup Borneo FC vs Persebaya Surabaya, Trio MBG Kembali Perkuat Bajol Ijo
Sabtu 07-03-2026,17:42 WIB
Kapolres dan Srikandi Polres Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan
Minggu 08-03-2026,07:00 WIB
Jember Darurat Data, Gus Fawait Tantang Mahasiswa Bongkar Laporan Asal Bapak Senang OPD
Terkini
Minggu 08-03-2026,14:51 WIB
Skema Pencucian Uang Judi Online 188BET di Surabaya Seret Jaka Purnama Terkait Aliran Rp29,7 Miliar
Minggu 08-03-2026,14:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana PIP MA Al-Maliki Lumajang Mencuat ke Publik
Minggu 08-03-2026,14:09 WIB
Gadaikan BPKB Mobil Teman, Pria Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
Minggu 08-03-2026,14:06 WIB
Bencana Jember Selatan, Angin Kencang Hancurkan Sekolah dan Belasan Rumah di Tiga Kecamatan
Minggu 08-03-2026,14:01 WIB