Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba, yakni tersangka berinisial MF (35) warga Dusun Pandean, Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kabag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, berawal dari informasi yang diterima masyarakat bahwa di Dusun Pandean, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, tepatnya di rumah MF (35) sering dijadikan transaksi narkoba. “Atas informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya pada Minggu 2 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 dilakukan penangkapan terhadap MF. Karena diduga pelaku penyimpan dan pengedar pil jenis dobel L tanpa izin,” ujar AKP Budi. Senin (3/5/2021) AKP Budi menambahkan, Saat penangkapan dari tangan MF didapati barang bukti sebanyak 740 butir pil jenis dobel L dalam 11 plastik klip serta satu buah HP merk Samsung warna putih "MF yang sehari - hari bekerja serabutan ini, terancam pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Kabag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono .(mis)
Edarkan Pil Dobel LL, Buruh Serabutan Asal Kandangan Dicokok
Senin 03-05-2021,18:16 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :