Malang, Memorandum.co.id - IY alias Irwan (24), warga Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berlebaran di penjara. Pasalnya, usai menyetubuhi seorang janda, tersangka tidak mau bayar. Padahal, sebelumya sudah ada deal harga. Bahkan, melakukan pemerasan kepada korban berupa uang tunai Rp. 100 ribu dan HP merk Iphone. Kali ini korbanya, NH (28), warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sementara itu, tersangka yang sudah mempunyai anak 1 ini terancam pasal berlapis. Yakni pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun. Selain itu, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. "Tersangka dan korban awalnya kenal dan janjian lewat media sosal Twitter. Kemudian ada kesepakatan harga untuk hubungan intim. Selain itu, juga lokasi untuk berkencan di kawasan Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkur Rahmansaat merilis ungkap kasus di Mapolsekta Sukun, Senin (03/04/2021). Ia menambahkan, harga yang disepakati senilai Rp. 450 ribu untuk sekali kencan. Setelah tersangka sampai di lokasi, kemudian masuk kamar sebagaimana kesepakatan. "Setelah sampai di dalam, sempat ngobrol sebentar bahkan merokok. Selanjutnya, tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat di leher korban, hingga mengancam bunuh," lanjut Kapolsek. Mendapat pengancaman, korban menurut dan tidak berani melawan. Selanjutnya, korban diminta tengkurap. Tersangka mengambil tali di jaket yang sudah dipersiapkan sebelumya. Kemudian mengikat tangan korban ke arah belakang. "Setelah itu, tersangka melepas celana dalam korban. Kemudian disumpalkan ke mulut korban agar tidak berteriak. Pada saat itulah, tersangka menggarap korban dengan memasukkan kelaminnya ke korban dari belakang. "Barang bukti yang diamankan, uang tunai, HP, celana dalam korban," imbuh Kapolsek. Puas menggarap korban, tersangka langsung kabur dengan membawa HP dan uang tunai milik korban. Namun, tidak mengunci kamar dan membiarkan korban sendirian. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Lowokwaru. "Setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan. Saat itu mengetahui tersangka saat mau menjual HP di kawasan Jl. Suhat. Kemudian Polisi berhasil menangkap. Dari penyelidikan petugas, tersangka mengakui perbuantanya. Apa yang dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang," pungkas Kapolsek. (edr)
Rampas HP dan Uang Setelah Setubuhi Korban, Warga Pakisaji Malang Ditangkap Polisi
Senin 03-05-2021,15:53 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :