Petugas Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras

Senin 03-05-2021,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Petugas gabungan membubarkan pengunjung dan menutup kafe di sepanjang Jl. Sudimoro hingga Jl. Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu malam (01/05/2021). Selain itu, petugas juga menyita 290 botol minuman keras (miras) di Kafe Jl. Mayjend Panjaitan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Kami operasi prokes di kafe. Karena seminggu sebelumnya melanggar prokes. Ternyata kami menemukan 290 botol miras berbagai jenis,” terang Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, Minggu (02/05/2021). Ratusan botol miras itu kemudian diamankan. Selanjutnya, pihak kafe mendapatkan sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Untuk kafe, sanksinya tipiring. Waktunya setelah lebaran,” lanjut Anton. Operasi itu, sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 tahun 2021 yang menyebutkan restoran, kafe, dan rumah makan jam operasional selama Ramadan hingga pukul 22.00 WIB. Ia mengimbau, pengusaha kafe memperhatikan SE wali kota. Terutama jam operasional dan prokes bagi pengunjung. Operasi gabungan itu, melibatkan jajaran Polresta Malang Kota 30 personel, Kodim 0833 10 personel, Denpom 5 personel, serta Satpol PP 60 personel. Operasi gabungan ini untuk penegakan Perwal Kota Malang Nomor 30 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan Covid 19. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait