Surabaya, memorandum.co.id - Hendra Setiawan alias Gendon (22), dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pria 22 tahun yang diduga provokator pengeroyokan Zainal Fattah (25), mahasiswa Stikosa AWS asal Kalimas Baru 2 Buntu tersebut sempat jadi buronan polisi selama 10 hari. Dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korban tewas itu, tiga pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelumnya dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20). Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta mengatakan, Hendra Setiawan dibekuk setelah sempat menyembunyikan diri. "Dalam penangkapan HS kami juga bekerja sama dengan pihak keluarga," jelas Gananta. Informasi yang dihimpun, Gendon inilah yang memicu aksi warga dengan meneriaki korban sebagai maling saat kejadian. "Sedang kami lakukan pemeriksaan secara intensif terkait perannya," ujarnya Saat diinterogasi polisi, lanjut, kasatreskrim, Gendon juga mengakui kali pertama memukul adik teman korban yang diduga membangunkan sahur dengan petasan. "Mengenai kepastiannya masih kami dalami," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal Fattah yang juga bonek Green Nord itu dikeroyok warga kampung sebelah saat mencoba meluruskan kasus permasalahan bocah SMP, Senin (19/4/2021). Korban dihajar menggunakan batu, pot dan kayu balok sehingga organ dalamnya luka parah. Setelah dirawat lima hari di Rumah Sakit Al Irsyad, Zainal Fattah akhirnya tewas. (alf/fer)
Provokator Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa AWS Dibekuk
Kamis 29-04-2021,19:15 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :