Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/4/2021). Adapun BB yang dimusnahkan yaitu 1.813 gram beserta alat hisap atau bong. Sabu tersebut, dari hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021, dengan total sebanyak 94 perkara pidana narkotika. "Selain itu, kami juga memusnahkan BB dari perkara lainnya, salah satunya senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Semua BB yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (29/4). Tak hanya itu, jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan, HP, kayu, print out dan kartu remi. "Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode, kalau BB sabu dan perkara kamnegtibum kami musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda," beber Kasna. Kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 9.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.05 . (mg5)
Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Inkracht
Kamis 29-04-2021,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Kamis 28-11-2024,21:28 WIB
Satreskrim Polres Gresik Amankan Pembunuh Istri di Jawa Tengah, Ini Motifnya
Terkini
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,15:36 WIB
Tasyakuran Brigade Amanah untuk Kemenangan Kota Probolinggo
Jumat 29-11-2024,15:28 WIB
Jumat Curhat di Tenggilis Mejoyo, Warga dan Polisi Saling Bertukar Informasi
Jumat 29-11-2024,15:26 WIB
Polresta Banyuwangi Peringati HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
Jumat 29-11-2024,15:22 WIB