Surabaya, Memorandum – Humam Baktir, terdakwa dugaan perkara penguasaan bangunan yang terletak di Jalan Kasuari 23 Surabaya dinyatakan bebas. Hal tersebut tercantum dalam amar putusan hakim tunggal Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi : 483 K/Pid/2020. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Dr. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," bunyi amar putusan seperti dikutip melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya. Atas putusan tersebut, Humam Baktir dinyatakan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Achmad Wachdin, koordinator tim penasihat hukum Humam Bakti saat dikonfirmasi terkait putusan kasasi MA RI tersebut membenarkan. “Putusan tingkat kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya tidak terbukti dan dianggap selesai,” ujar Achmad Wachdin, Rabu (29/4). Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya yaitu nomor : 3009/Pid.B/2018/PN.Sby yang dibacakan pada 13 Juni 2019 lalu. Dalam amar putusan PN Surabaya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan Humam Baktir tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Serta, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya saat itu. Menurut Acmad Wachdin, perkara tersebut berawal saat Humam Baktir dilaporkan oleh Zein Badjaber melalui SPKT Polda Jatim, terkait dugaan kasus tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik dan atau mengancam dengan tulisan sebagai mana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana atau pasal 369 KUHPidana. Selama menjalani proses hukum, baik mulai tingkat penyidik kepolisian, Kejati Jatim hingga persidangan di PN Surabaya, Humam Baktir tidak pernah ditahan. Sebagai dasar laporan polisi, pihak pelapor mengklaim kepemilikan gudang seluas 935 meter persegi tersebut sebagaimana berdasarkan SHGB bernomor 01156 yang terbit pada 2014, yang dimiliki oleh 7 orang. Mereka adalah Eva Ahmad Baswedan, A Riza Badjabir, Anny Zairina Badjabir, Zein Badjabir, Ridwan Badjabir, Fairus Badjabir dan Munif Badjabir. Namun, keterangan pelapor tersebut, dapat dipatahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Humam Baktir selaku Direktur CV Java Trunk Company sejak 2007, jauh sebelum SHGB 01156 diterbitkan.. Saat dikonfirmasi, Achmad Wachdin mengatakan selain perkara pidana ini, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata yang saat ini prosesnya di tingkat kasasi MA RI. “Namun untuk perkara perdata, saya belum bisa mengomentari banyak, karena putusan (kasasi) resminya belum kita terima. Kendati berdasarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur bernomor 276/PDT/2019/PT.SBY, tergugat I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diperintahkan untuk menghapus obyek sengketa, yaitu SHGB nomor 01156,” ujar Achmad Wachdin. Terkait upaya hukum lanjutan pasca putusan kasasi pidana ini, Achmad Wachdin mengatakan pihaknya akan pasif. “Belum saya kordinasikan secara khusus dengan Humam Baktir selaku principle. Entah akan melakukan upaya hukum laporan balik berdasarkan putusan kasasi MA RI, atau sebaliknya, tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Yang pasti, dengan turunnya putusan kasasi yang sudah inkracht ini, setidaknya secara administrasi, Humam Baktir sudah tidak ada lagi memiliki catatan kriminal,” tandas Achmad Wachdin. Terpisah, Eric Ludfyansyah, Kasi intel Kejari Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan harus mengeceknya terlebih dahulu."Bentar saya cek ke pidum dulu," tegasnya. (mg5)
Kasasi JPU Kejari Tanjung Perak Ditolak MA, Humam Baktir Bebas
Kamis 29-04-2021,17:35 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :