Gresik, memorandum.co.id - Tri Yono (48) pria asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, tak berdaya dikeler aparat kepolisian, Selasa (27/4/2021). Ia kepergok mengobok-obok rumah kos di Desa Sukomuluyo, Kecamatan Manyar, Gresik saat siang bolong. Korban bernama Fera Noor Kumala (22) warga Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah. Perempuan yang bekerja sebagai karyawati perusahaan itu dibuat kaget setelah berpapasan dengan orang tidak dikenal keluar dari kamarnya. Tersangka beraksi ketika korbannya tengah di kamar mandi untuk persiapan masuk kerja shif siang, sekitar pukul 12.30 . Melihat kondisi yang sepi, Tri Yono masuk ke kamar korban dan menggasak sejumlah barang berharga. Setidaknya dua HP dan uang ratusan ribu rupiah sempat digondol tersangka. Korban yang sadar sejumlah barangnya hilang, kemudian berteriak meminta pertolongan. Sontak warga sekitar menangkap Tri Yono tanpa bisa berkilah. Kesal atas ulah maling nekat itu, warga sempat melampiaskan amarahnya dengan menjadikan tersangka sebagai samsak hidup. Beberapa bogem mentah mendarat di wajah dan badan pria yang kerja sebagai wiraswasta itu. Tersangka diikat dan dibawa ke balai desa setempat. Beruntung, saat kejadian ada anggota polisi yang sedang melakukan kring reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka diamankan dan dikeler ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Saat dikonfirmasi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan bahwa maling tersebut sudah diamankan. Saat tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pengakuannya baru kali ini beraksi, akan tetapi masih terus kami dalami. Modusnya, tersangka melihat ada kesempatan langsung seketika itu beraksi," ungkap Bima Sakti, Rabu (28/4/2021). Alumni Akpol 2013 itu menyebut, selain dua seluler warna hitam dan biru dongker, uang tunai sebesar Rp. 675.000 juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Tersangka berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kini Tri Yono terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun mendekam didalam penjara," pungkasnya.(and/har)
Obok-obok Rumah Kos di Gresik, Maling Sragen Dikeler Polisi
Rabu 28-04-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB