Gresik, memorandum.co.id - Tri Yono (48) pria asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, tak berdaya dikeler aparat kepolisian, Selasa (27/4/2021). Ia kepergok mengobok-obok rumah kos di Desa Sukomuluyo, Kecamatan Manyar, Gresik saat siang bolong. Korban bernama Fera Noor Kumala (22) warga Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah. Perempuan yang bekerja sebagai karyawati perusahaan itu dibuat kaget setelah berpapasan dengan orang tidak dikenal keluar dari kamarnya. Tersangka beraksi ketika korbannya tengah di kamar mandi untuk persiapan masuk kerja shif siang, sekitar pukul 12.30 . Melihat kondisi yang sepi, Tri Yono masuk ke kamar korban dan menggasak sejumlah barang berharga. Setidaknya dua HP dan uang ratusan ribu rupiah sempat digondol tersangka. Korban yang sadar sejumlah barangnya hilang, kemudian berteriak meminta pertolongan. Sontak warga sekitar menangkap Tri Yono tanpa bisa berkilah. Kesal atas ulah maling nekat itu, warga sempat melampiaskan amarahnya dengan menjadikan tersangka sebagai samsak hidup. Beberapa bogem mentah mendarat di wajah dan badan pria yang kerja sebagai wiraswasta itu. Tersangka diikat dan dibawa ke balai desa setempat. Beruntung, saat kejadian ada anggota polisi yang sedang melakukan kring reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka diamankan dan dikeler ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Saat dikonfirmasi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan bahwa maling tersebut sudah diamankan. Saat tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pengakuannya baru kali ini beraksi, akan tetapi masih terus kami dalami. Modusnya, tersangka melihat ada kesempatan langsung seketika itu beraksi," ungkap Bima Sakti, Rabu (28/4/2021). Alumni Akpol 2013 itu menyebut, selain dua seluler warna hitam dan biru dongker, uang tunai sebesar Rp. 675.000 juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Tersangka berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kini Tri Yono terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun mendekam didalam penjara," pungkasnya.(and/har)
Obok-obok Rumah Kos di Gresik, Maling Sragen Dikeler Polisi
Rabu 28-04-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,06:00 WIB
Di Simpang Jalan Gubernur Suryo
Jumat 03-04-2026,08:18 WIB
Dismorning: Dahlan Iskan Ungkap Kisah Dasep
Jumat 03-04-2026,07:02 WIB
Gagal ke Piala Dunia Tiga Kali Beruntun, Presiden Federasi Sepak Bola Italia Mundur
Jumat 03-04-2026,10:36 WIB
Ban Pecah di Tol Jomo, Bus Restu Terguling dan Lumpuhkan Lalu Lintas, 1 Tewas, Belasan Luka
Jumat 03-04-2026,13:13 WIB
132 Dapur MBG Dibangun di Gresik, Kualitas dan Standar Pelaksanaan Program Diperkuat
Terkini
Jumat 03-04-2026,22:59 WIB
Dinkes Jatim Klaim Kasus Campak Awal 2026 Menurun Dibanding 2025
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,21:28 WIB
Parenting di Era Gadget 7 Cara Atur Screen Time Anak Agar Edukatif dan Seimbang
Jumat 03-04-2026,21:19 WIB
MAPPA Naikkan Standar Anime Aksi di Episode 12 Jujutsu Kaisen Season 3
Jumat 03-04-2026,20:46 WIB