Gresik, memorandum.co.id - Tri Yono (48) pria asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, tak berdaya dikeler aparat kepolisian, Selasa (27/4/2021). Ia kepergok mengobok-obok rumah kos di Desa Sukomuluyo, Kecamatan Manyar, Gresik saat siang bolong. Korban bernama Fera Noor Kumala (22) warga Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah. Perempuan yang bekerja sebagai karyawati perusahaan itu dibuat kaget setelah berpapasan dengan orang tidak dikenal keluar dari kamarnya. Tersangka beraksi ketika korbannya tengah di kamar mandi untuk persiapan masuk kerja shif siang, sekitar pukul 12.30 . Melihat kondisi yang sepi, Tri Yono masuk ke kamar korban dan menggasak sejumlah barang berharga. Setidaknya dua HP dan uang ratusan ribu rupiah sempat digondol tersangka. Korban yang sadar sejumlah barangnya hilang, kemudian berteriak meminta pertolongan. Sontak warga sekitar menangkap Tri Yono tanpa bisa berkilah. Kesal atas ulah maling nekat itu, warga sempat melampiaskan amarahnya dengan menjadikan tersangka sebagai samsak hidup. Beberapa bogem mentah mendarat di wajah dan badan pria yang kerja sebagai wiraswasta itu. Tersangka diikat dan dibawa ke balai desa setempat. Beruntung, saat kejadian ada anggota polisi yang sedang melakukan kring reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka diamankan dan dikeler ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Saat dikonfirmasi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan bahwa maling tersebut sudah diamankan. Saat tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pengakuannya baru kali ini beraksi, akan tetapi masih terus kami dalami. Modusnya, tersangka melihat ada kesempatan langsung seketika itu beraksi," ungkap Bima Sakti, Rabu (28/4/2021). Alumni Akpol 2013 itu menyebut, selain dua seluler warna hitam dan biru dongker, uang tunai sebesar Rp. 675.000 juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Tersangka berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kini Tri Yono terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun mendekam didalam penjara," pungkasnya.(and/har)
Obok-obok Rumah Kos di Gresik, Maling Sragen Dikeler Polisi
Rabu 28-04-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,09:03 WIB
Pelaku Jambret yang Tewaskan ASN BPN Surabaya Ditembak Jatanras Polrestabes Surabaya
Senin 08-06-2026,20:41 WIB
Profesor Baru UB Kenalkan Teknologi Deteksi Ikan hingga Inovasi Makanan Olahan
Senin 08-06-2026,20:21 WIB
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun
Senin 08-06-2026,18:50 WIB
Pemkab Jember Serahkan 48 Armada Operasional KDKMP untuk Perkuat Penyerapan Gabah Petani
Selasa 09-06-2026,06:01 WIB
Terlilit Utang, Kepala Gudang Nekat Jual Sosis Cimory Kedaluwarsa
Terkini
Selasa 09-06-2026,18:42 WIB
Patroli Gabungan Polsek Lumajang Kota dan Polsek Tekung Amankan Motor Bernomor Rangka Rusak
Selasa 09-06-2026,18:35 WIB
Jatim Raih WTP Ke-11, Fraksi PAN Minta Jadi Energi Perbaikan Tata Kelola
Selasa 09-06-2026,18:26 WIB
Persit KCK Cabang XXXV Dim 0821 Lumajang Gelar Senam Rutin Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan
Selasa 09-06-2026,17:33 WIB
Dana Banpol Provinsi Jatim Naik, Kini Tembus Rp165 Miliar
Selasa 09-06-2026,17:23 WIB