Pasuruan, memorandum.co.id - Seorang ibu rumah tangga bernama Kamelia (31), warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menggadaikan sepeda motor rental. Kamelia melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental dengan alasan untuk bekerja di pabrik. Kamelia menyewa sepeda motor kepada Endang Tresni asal Jalaj Margo Taruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo. Kapolsek Purworejo jajaran Polres Pasuruan Kota, Kompol Agus Mukhlison menjelaskan, pelaku menyewa kepada korban pada Rabu (02/11/20) sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban. "Pelaku awalnya menyewa sepeda motor Honda beat selama dua hari untuk kebutuhan bekerja di pabrik. Berselang tiga hari, pelaku menyewa sepeda motor Yamaha Fino untuk teman pelaku yang juga akan digunakan sebagai sarana transportasi," ucap Agus, Rabu (28/04/2021). Pada batas waktu, pelaku selalu memperpanjang masa sewa. Setelah itu, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan tidak membayar uang sewa kedua sepeda motor tersebut selama 3 bulan. Agus menuturkan, usai tak membayar sewa selama tiga bulan, pelaku malah menggadaikan kedua sepeda motor itu pada Januari 2021 lalu, "Pelaku menggadaikan honda beat sebesar Rp 4 Juta dan Yamaha Fino digadaikan sebesar Rp 5 Juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya. Pelaku diamankan petugas saat pelaku diajak korban ke Mapolsek Purworejo pada Selasa (26/04/21) siang. "Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor," tutup Agus.(rul)
Gadaikan Motor Rental Demi Lunasi Utang dan Penuhi Kebutuhan Hidup, Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Ditangkap Pol
Rabu 28-04-2021,14:32 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :