Gresik, memorandum.co.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kebomas, Fariantono hanya bisa tertunduk lesu. Tampaknya ia harus lebaran dari balik penjara. Ini menyusul vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (27/4/2021). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 871,873 juta subsidair dua tahun bui. Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa bersalah. Fariantono secara sah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidsir tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 871,873 juta subsidair dua tahun kurungan," kata Dymas. Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Faris Almer dan Esti Harjanti. Sebelumnya, jaksa menuntutnya terdakwa dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. "Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir," pungkasnya. Diketahui, Fariantono menggunakan anggaran dana desa (DD) dan dana bagi hasil pajak (BHP) desa tahun 2018 untuk maju kembali di pilkades. Bagai sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kalah dalam pilkades kini ia harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. (and/har/fer)
Divonis 5 Tahun, Mantan Kades Prambangan Gresik Lebaran di Penjara
Selasa 27-04-2021,21:38 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :