Butuh Biaya Hidup, Pemuda Jombang Edarkan Sabu

Selasa 27-04-2021,21:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar sabu, Setiawan (25), warga Desa Ngentak Sukosari, Jombang. Saat ditangkap di daerah Pabean Cantikan, petugas menyita barang bukti 2 poket sabu, masing-masing seberat 0,20 gram dan 2,61 gram sabu, sekrop, timbangan elektrik, dan HP. "Tersangka adalah pengedar sabu dan merupakan terget operasi (TO) kami yang baru tertangkap," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (27/4/2021). Penangkapan terhadap tersangka, setelah anggota menangkap jaringannya, Rahman, warga Sampang, Madura. Saat diinterogasi, Rahman mengaku membeli barang haram dari Setiawan di daerah Pabean Cantikan. Usai mendapatkan indetitas Setiawan dan ciri-cirinya, anggota lantas memancing dengan berpura-pura memesan sabu dan janjian bertemu di Pabean Cantikan. "Begitu tersangka datang sambil membawa pesanan, langsung diringkus anggota kami," ujar Memo. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas lantas membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya. "Saat ini masih terus kami kembangkan guna mencari pelaku lain yang lebih besar,” tandas Memo. Di hadapan penyidik, Setiawan terpaksa menjual sabu untuk biaya hidup di Surabaya. Ia biasa melayani pelanggan yang dikenalnya saja, salah satunya Rahman. "Saya tidak tahu bila Rahman ditangkap polisi. Dia pesan barang, ya saya antar saja karena stoknya masih ada," tutur Setiawan. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait