Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar sabu, Setiawan (25), warga Desa Ngentak Sukosari, Jombang. Saat ditangkap di daerah Pabean Cantikan, petugas menyita barang bukti 2 poket sabu, masing-masing seberat 0,20 gram dan 2,61 gram sabu, sekrop, timbangan elektrik, dan HP. "Tersangka adalah pengedar sabu dan merupakan terget operasi (TO) kami yang baru tertangkap," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (27/4/2021). Penangkapan terhadap tersangka, setelah anggota menangkap jaringannya, Rahman, warga Sampang, Madura. Saat diinterogasi, Rahman mengaku membeli barang haram dari Setiawan di daerah Pabean Cantikan. Usai mendapatkan indetitas Setiawan dan ciri-cirinya, anggota lantas memancing dengan berpura-pura memesan sabu dan janjian bertemu di Pabean Cantikan. "Begitu tersangka datang sambil membawa pesanan, langsung diringkus anggota kami," ujar Memo. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas lantas membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya. "Saat ini masih terus kami kembangkan guna mencari pelaku lain yang lebih besar,” tandas Memo. Di hadapan penyidik, Setiawan terpaksa menjual sabu untuk biaya hidup di Surabaya. Ia biasa melayani pelanggan yang dikenalnya saja, salah satunya Rahman. "Saya tidak tahu bila Rahman ditangkap polisi. Dia pesan barang, ya saya antar saja karena stoknya masih ada," tutur Setiawan. (rio/fer)
Butuh Biaya Hidup, Pemuda Jombang Edarkan Sabu
Selasa 27-04-2021,21:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Terkini
Jumat 06-02-2026,08:32 WIB
Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Bos PT Tiga Macan Ungkap Modus Terdakwa
Jumat 06-02-2026,08:25 WIB
Hancurkan Rumah Tetangga Pakai Excavator, Permadi Wahyu Dwi Mariyono Jadi Pesakitan
Jumat 06-02-2026,08:18 WIB
Oplos Beras Meniran Jual Harga Premium, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat 06-02-2026,08:00 WIB
Gentengisasi
Jumat 06-02-2026,07:52 WIB