Gresik, memorandum.co.id - Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Gresik, Selasa (27/4/2021). Korban diketahui nelayan dari Pulau Madura. Kasatpolair Polres Gresik AKP Porlaksono mengatakan, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 09.30 oleh kru kapal Wirajaya. Kru sebelumnya melihat benda seperti manusia mengapung di dekat pantai Madura. Benar saja, saat didekati mayat pria itu hanya mengenakan celana dalam hijau. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Dari hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan. "Diperkirakan baru beberapa jam meninggal," katanya. Atas temuan itu, polisi langsung berkoordinasi dengan para rukun nelayan dan kelompok yang lain. "Sudah kami sebar informasinya," imbuhnya. Belakangan diketahui, korban bernama Usman Bisri (39), warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura. "Diduga korban terpeleset saat memancing dan bersamaan ada gelombang," pungkasnya. (and/har/fer)
Mayat Pria Socah Ditemukan di Perairan Gresik
Selasa 27-04-2021,19:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,17:06 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Maret 2026, Spesial Ramadhan!
Kamis 05-03-2026,17:44 WIB
Update Fitur Dompet Digital 2026: Panduan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Otomatis Tanpa Antre
Kamis 05-03-2026,18:54 WIB
Penumpang Argo Semeru Keluhkan Kehilangan Tablet, CCTV Disebut Tak Merekam
Kamis 05-03-2026,21:47 WIB
Siaga Konflik Timur Tengah, BP3MI Jawa Timur Siapkan Skema Evakuasi PMI Asal Jatim
Kamis 05-03-2026,21:43 WIB
Gejolak Timur Tengah Memanas, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Jatimbalinus Tetap Aman
Terkini
Jumat 06-03-2026,16:59 WIB
Sinergi Ramadan dan Program MBG, Inflasi Jember Tertinggi di Jawa Timur
Jumat 06-03-2026,16:53 WIB
Polres Malang Tangkap Polisi Gadungan Bawa Pistol Rampas Mobil di Tumpang
Jumat 06-03-2026,16:50 WIB
Pemkab Jember Pastikan Stok BBM Aman, Pj Sekda Sidak Sejumlah SPBU
Jumat 06-03-2026,16:45 WIB
Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 10,16 M, Sukar dan Wawan Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2026,16:41 WIB