Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). "Kalau substansinya mudik, sudah jelas mudik lokal atau berkunjung ke keluarga termasuk di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono, Selasa (27/4/2021). Nyono menegaskan, larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi atau pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Ada kesalahpahaman di sini, antara diperbolehkan mudik dan pejalan orang itu jelas berbeda. Perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan dengan syarat tertentu. Tapi, untuk mudik jelas tidak boleh," terangnya. Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei. Perjalan orang di wilayah aglomerasi yang diperbolehkan adalah perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan, dinas bagi TNI dan Polri, orang sakit, orang melahirkan, angkutan distribusi BBM dan sembako. "Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku. Jadi, para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkas Nyono. (mg-1/fer)
Mudik Lokal Jelas Dilarang
Selasa 27-04-2021,18:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Terkini
Jumat 10-01-2025,16:22 WIB
Program Pembinaan Lapas Malang Diapresiasi Anggota DPR RI
Jumat 10-01-2025,16:00 WIB
Eri Cahyadi: Peninggian Jalan di Surabaya Dilakukan Bertahap, Prioritaskan Penanganan Banjir
Jumat 10-01-2025,15:57 WIB
Datangi Polda Jatim, Camat Asemrowo Resmi Laporkan Penyebar Video Viral Wanita di Kolong Meja
Jumat 10-01-2025,15:54 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Perguruan Silat, Polsek Padangan Gelar Doa Bersama
Jumat 10-01-2025,15:50 WIB