Lumajang, memorandum.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Kedungjajang meringkus bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (25/4/2021). Tersangka berinisial AS (24), ditangkap di rumahnya di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, tanpa perlawanan. Diketahui saat beraksi, tersangka bersama temannya berinisial S (21), asal Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang lebih dulu ditangkap dan menjalani proses hukum di lapas atas kasus curas. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, penangkapan AS berdasarkan keterangan dari tersangka S yang sudah terlebih dahulu ditangkap. “Dari hasil keterangan tersangka S, diketahui bahwa tersangka S juga melakukan aksi pencurian motor di Desa Sawaran Kulon bersama AS, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan kita berhasil menangkap AS di rumahnya” kata Fajar. Modus operandinya, kedua tersangka mengambil motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban pada saat korban masuk ke dalam rumah. "Pada saat korban keluar rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada," ungkapnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit motor jenis Yamaha Jupiter N 2401 ZD. "Tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Lumajang," pungkas Fajar. (fai/fer)
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Bandit Curanmor
Minggu 25-04-2021,18:20 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :