Lumajang, memorandum.co.id - Puluhan warga terjaring melanggar protokol kesehatan ketika Polsek Tempeh bersama Polsek Pasirian dan Polsek Candipuro menggelar operasi yustisi gabungan rayon selatan di pertigaan Kantor Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Sabtu (24/4/2021) malam. Di bawah koordinasi Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, operasi yustisi gabungan rayon selatan itu menerjunkan personel gabungan dari Polsek Tempeh, Polsek Pasirian, Polsek Candipuro serta Satgas Keamanan Desa Pulo. Mereka melakukan penyekatan di pertigaan Desa Pulo yang mengarah ke tiga kecamatan. "Operasi yustisi gabungan bertempat di pertigaan Desa Pulo tiga arah, arah selatan dari Candipuro, arah utara dari Senduro, dan arah timur dari Tempeh. Hasilnya 30 orang terjaring melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker kemudian kita berikan teguran lisan saja," kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito. Lugito menambahkan, giat operasi tersebut selain menertibkan warga yang tidak menggunakan masker juga untuk mengantisipasi sajam, obat-obatan, handak, narkoba dan lain-lain dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan. "Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes, operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi sajam, handak, narkoba, dan kejahatan jalanan," imbuhnya. Selama pelaksanaan kegiatan rayon selatan, berjalan dengan lancar, aman terkendali dan tidak ditemukan kejahatan jalanan atau warga yang membawa sajam atau obat-obatan terlarang. "Handak, sajam, narkoba, dan obat-obatan lainnya nihil, giat berjalan dan berakhir dengan baik lancar dan terkendali," pungkasnya. (fai)
30 Warga Terjaring Operasi Yustisi Gabungan Rayon Selatan
Minggu 25-04-2021,13:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,06:36 WIB
Polisi Tunggu Hasil Labfor Ungkap Penyebab Kebakaran Rusun Sombo
Kamis 26-02-2026,06:00 WIB
STMJ dan Energi Puasa
Kamis 26-02-2026,05:00 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Polsek Rungkut Hadiri Bukber Pramuka, Sosialisasi Call Center 110
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB