Sidoarjo, Memorandum.co.id -Mensosialisasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri, mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, berbagai imbauan masyarakat disebarluaskan Polresta Sidoarjo dan jajaran di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo. Imbauan larangan mudik bagi masyarakat tersebut dapat dijumpai seperti di kawasan Terminal Bus Bungurasih Waru, stasiun kereta api, beberapa ruas jalan raya, tempat ibadah, pasar tradisional, balai desa dan lainnya. Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Sumardji mengatakan, sosialisasi aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 harus digencarkan. Supaya masyarakat teredukasi jika tidak mudik adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Larangan mudik kembali digulirkan berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun," jelas Sumardji. Maka, agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan efektif, polisi menggandeng berbagai pihak, mulai dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, hingga penyebarluasan imbauan masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarakat mengapa mudik lebaran dilarang, termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M. Tokoh agama asal Krian, H. M. Nur Hadiq menyambut baik adanya larangan mudik sebagai langkah pengendalian Covid-19. Situasi saat ini menurutnya sudah membaik. "Kita juga tidak tahu apakah pulang ke kampung halaman menyambung tali silaturahmi dalam tubuh kita terjangkit virus atau tidak. Sebab itu, dengan tidak mudik merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Virus Corona," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, berupa peniadaan mudik lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.(bwo/jok)
Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Larangan Mudik
Sabtu 24-04-2021,10:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Terkini
Kamis 10-09-2026,09:41 WIB
Polres Ngawi Tertibkan Manusia Silver di Traffic Light, 1 Orang Diserahkan ke Dinsos
Kamis 10-09-2026,09:32 WIB
Polisi Ngawi Cek Stok BBM di SPBU Tambakromo, Pastikan Tak Ada Kelangkaan dan Kecurangan
Kamis 10-09-2026,09:28 WIB
Antisipasi Dampak Negatif Teknologi Digital, Personel Polsek Sepulu Imbau Ibu PKK Waspadai Penipuan Online
Kamis 10-09-2026,09:15 WIB