Surabaya, memorandum.co.id - Stella Monica Hendrawan, didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan di Surabaya melalui postingan di media sosial (medsos). Akibat unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan merasa dirugikan karena dilihat banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatif terhadap klinik tersebut. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak 25 Januari 2019 sampai dengan 19 September 2019. Pada 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik kecantikan itu mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang di-upload oleh akun terdakwa yang bernama @Stellamonica.h. Dalam story media sosial terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut. "Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka" kalimat dalam surat dakwaan JPU. Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya. "Dulurku ya ngujok2i aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup," kalimat kedua dalam surat dakwaan JPU. Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu. "Atas perbuatannya, terdakwa Stella Monica Hendrawan, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU Farida saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Terpisah, penasihat hukum (PH) Stella, Muhammad Dimas Prasetyo saat ditemui mengatakan kalau eksepsi (nota keberatan) sebagai salah satu pembelaan untuk kliennya atas dakwaan JPU. “Terkait apa yang kita tanggapi itu belum bisa kami sampaikan. Kami tetap ajukan eksepsi nanti,” kata Dimas. Ketua Majelis Hakim Supriyadi kemudian memutuskan sidang ditunda, lalu dilanjut pekan depan dengan agenda eksepsi. “Jadi eksepsi. Sidangnya kami tunda, dilanjut Rabu tanggal 28 April 2021,”pungkas Supriyadi. (mg-5/fer)
Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan, Terdakwa Dijerat Pasal UU ITE
Jumat 23-04-2021,18:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,19:56 WIB
Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo
Jumat 16-01-2026,19:03 WIB
Warga Pacar Keling Protes Bansos dan Rutilahu, Kelurahan Lakukan Verifikasi Lapangan
Jumat 16-01-2026,18:51 WIB
Bupati Gresik Tekankan Penajaman Prioritas Pembangunan dalam Penyusunan RKPD 2027
Jumat 16-01-2026,17:53 WIB
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, tapi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Terkini
Sabtu 17-01-2026,15:00 WIB
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Kediri Kota Tindak Balap Liar
Sabtu 17-01-2026,14:55 WIB
Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gresik Edukasi Driver Trans Jatim Lewat Polantas Menyapa
Sabtu 17-01-2026,14:52 WIB
Jelang Lebaran 2026, Brand asal Malaysia Christy Ng Hadir di Tunjungan Plaza dengan Koleksi Premium
Sabtu 17-01-2026,14:49 WIB
Talud Sarangan Ambrol, Sejumlah Motor Wisatawan Terjebur Telaga
Sabtu 17-01-2026,14:36 WIB