Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini diputus vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan. "Alhamdulillah, puas saya dengan hasilnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, pihak terdakwa masih diberikan waktu 1 minggu untuk berfikir dan dia tidak berani banding," kata Irma Novitasari, ibu korban, Kamis (22/04/2021). Irma menjelaskan, dirinya sangat puas dengan keadilan yang diberikan kepada anaknya. "Semua orang tua pasti gak terima anaknya diperlakukan seperti itu, mengingat anak saya masih di bawah umur dan masa depan anak saya," tambah Irma. "Semua warga ini saya tidak mengajak, namun semuanya ingin ikut karena mereka berkeinginan hasil vonis akhir terhadap terdakwa. Karena terdakwa itu sudah dianggap sampah oleh masyarakat sekitar," ungkapnya. Terdakwa ini, lanjut Irma, aslinya warga Kecamatan Winongan dan menikah dengan warga Kecamatan Lumbang dan menetap di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa bernama Janto Bintoro. "Apabila nanti terdakwa sudah bebas, warga tidak ingin kampungnya ada keberadaan terdakwa," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Delta Tamtama mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya. Namun demikian, Delta menegaskan, vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya. "Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah," bebernya. Atas putusan tersebut, warga yang sudah puas dengan tertib meninggalkan PN Bangil menggunakan truk dan pikap.(rul)
Predator Anak di Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
Kamis 22-04-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,15:17 WIB
Amankan Posisi 4 Besar, Persebaya Surabaya Wajib Tekuk Persik Kediri di GBT
Jumat 22-05-2026,14:29 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto, 48 Adegan Diperagakan
Terkini
Sabtu 23-05-2026,11:44 WIB
Aturan KRIS BPJS Masih Tahap Uji Coba, Rumah Sakit di Surabaya Belum Berani Ubah Total Ruang Inap
Sabtu 23-05-2026,11:20 WIB
Perkuat Zona Integritas, Universitas Brawijaya Komitmen Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Sabtu 23-05-2026,11:11 WIB
Wabup Lamongan Buka Pameran Pendidikan 2026, Tampilkan 115 Stand Karya dan Inovasi
Sabtu 23-05-2026,10:51 WIB