Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini diputus vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan. "Alhamdulillah, puas saya dengan hasilnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, pihak terdakwa masih diberikan waktu 1 minggu untuk berfikir dan dia tidak berani banding," kata Irma Novitasari, ibu korban, Kamis (22/04/2021). Irma menjelaskan, dirinya sangat puas dengan keadilan yang diberikan kepada anaknya. "Semua orang tua pasti gak terima anaknya diperlakukan seperti itu, mengingat anak saya masih di bawah umur dan masa depan anak saya," tambah Irma. "Semua warga ini saya tidak mengajak, namun semuanya ingin ikut karena mereka berkeinginan hasil vonis akhir terhadap terdakwa. Karena terdakwa itu sudah dianggap sampah oleh masyarakat sekitar," ungkapnya. Terdakwa ini, lanjut Irma, aslinya warga Kecamatan Winongan dan menikah dengan warga Kecamatan Lumbang dan menetap di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa bernama Janto Bintoro. "Apabila nanti terdakwa sudah bebas, warga tidak ingin kampungnya ada keberadaan terdakwa," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Delta Tamtama mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya. Namun demikian, Delta menegaskan, vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya. "Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah," bebernya. Atas putusan tersebut, warga yang sudah puas dengan tertib meninggalkan PN Bangil menggunakan truk dan pikap.(rul)
Predator Anak di Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
Kamis 22-04-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Selasa 16-06-2026,21:03 WIB
Persebaya Resmi Datangkan Lima Pemain Lokal Baru untuk Musim 2026/2027
Selasa 16-06-2026,20:01 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (2) Janji di Bawah Langit Pahlawan
Terkini
Rabu 17-06-2026,18:37 WIB
Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara
Rabu 17-06-2026,18:32 WIB
Bedah Program 2027, Bagus Panuntun Minta OPD Tak Lagi Andalkan Anggaran Copy Paste
Rabu 17-06-2026,18:24 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan PMH Perubahan SHM Warga Sumbersawit Lanjut ke Persidangan
Rabu 17-06-2026,18:10 WIB
Kemenham Uji Publik RUU HAM di Malang, Bahas Isu Digital hingga Korupsi
Rabu 17-06-2026,18:05 WIB