Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini diputus vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan. "Alhamdulillah, puas saya dengan hasilnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, pihak terdakwa masih diberikan waktu 1 minggu untuk berfikir dan dia tidak berani banding," kata Irma Novitasari, ibu korban, Kamis (22/04/2021). Irma menjelaskan, dirinya sangat puas dengan keadilan yang diberikan kepada anaknya. "Semua orang tua pasti gak terima anaknya diperlakukan seperti itu, mengingat anak saya masih di bawah umur dan masa depan anak saya," tambah Irma. "Semua warga ini saya tidak mengajak, namun semuanya ingin ikut karena mereka berkeinginan hasil vonis akhir terhadap terdakwa. Karena terdakwa itu sudah dianggap sampah oleh masyarakat sekitar," ungkapnya. Terdakwa ini, lanjut Irma, aslinya warga Kecamatan Winongan dan menikah dengan warga Kecamatan Lumbang dan menetap di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa bernama Janto Bintoro. "Apabila nanti terdakwa sudah bebas, warga tidak ingin kampungnya ada keberadaan terdakwa," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Delta Tamtama mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya. Namun demikian, Delta menegaskan, vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya. "Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah," bebernya. Atas putusan tersebut, warga yang sudah puas dengan tertib meninggalkan PN Bangil menggunakan truk dan pikap.(rul)
Predator Anak di Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
Kamis 22-04-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,02:36 WIB
Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar Terkait Kasus Korupsi MBG
Sabtu 05-09-2026,04:34 WIB
18 Perwakilan Suporter Super League Deklarasi Jaga Keamanan dan Sportivitas
Sabtu 05-09-2026,00:40 WIB
Komnas HAM Minta SPPG Lokasi Dugaan Keracunan MBG Dihentikan Sementara
Sabtu 05-09-2026,01:39 WIB
Tiga Warga Tewas, Anggota DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg
Sabtu 05-09-2026,08:37 WIB
Profil Veve Zulfikar, Qariah dan Penyanyi Religi Muda Asal Sidoarjo
Terkini
Sabtu 05-09-2026,22:34 WIB
Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Situbondo, Mas Rio Soroti Demo Bosowa Banyuwangi
Sabtu 05-09-2026,20:54 WIB
Polemik Retribusi Pasar, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Buka Suara
Sabtu 05-09-2026,20:38 WIB
Maling Tepergok Pemilik Rumah di Karang Tembok, Warga Amankan Terduga Pelaku
Sabtu 05-09-2026,20:04 WIB
Wongso Negoro Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Gresik
Sabtu 05-09-2026,19:57 WIB