Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini diputus vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan. "Alhamdulillah, puas saya dengan hasilnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, pihak terdakwa masih diberikan waktu 1 minggu untuk berfikir dan dia tidak berani banding," kata Irma Novitasari, ibu korban, Kamis (22/04/2021). Irma menjelaskan, dirinya sangat puas dengan keadilan yang diberikan kepada anaknya. "Semua orang tua pasti gak terima anaknya diperlakukan seperti itu, mengingat anak saya masih di bawah umur dan masa depan anak saya," tambah Irma. "Semua warga ini saya tidak mengajak, namun semuanya ingin ikut karena mereka berkeinginan hasil vonis akhir terhadap terdakwa. Karena terdakwa itu sudah dianggap sampah oleh masyarakat sekitar," ungkapnya. Terdakwa ini, lanjut Irma, aslinya warga Kecamatan Winongan dan menikah dengan warga Kecamatan Lumbang dan menetap di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa bernama Janto Bintoro. "Apabila nanti terdakwa sudah bebas, warga tidak ingin kampungnya ada keberadaan terdakwa," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Delta Tamtama mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya. Namun demikian, Delta menegaskan, vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya. "Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah," bebernya. Atas putusan tersebut, warga yang sudah puas dengan tertib meninggalkan PN Bangil menggunakan truk dan pikap.(rul)
Predator Anak di Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
Kamis 22-04-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:14 WIB
Duka di Proyek Mojokerto, Dandim Turun Langsung Pastikan Korban Tertangani
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Kamis 09-04-2026,07:29 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak di Kota Pahlawan, Begini Langkah Polrestabes Surabaya
Kamis 09-04-2026,15:31 WIB
Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
Terkini
Jumat 10-04-2026,06:37 WIB
Messi Pimpin Argentina Lakoni Dua Uji Coba di AS Jelang Piala Dunia 2026
Jumat 10-04-2026,06:30 WIB
Maguire Warning MU: Rekrutmen Musim Panas Harus Tepat, Tak Semua Pemain Kuat Tekanan Old Trafford
Jumat 10-04-2026,06:25 WIB
Barcelona Layangkan Protes ke UEFA Usai Gagal Dapat Penalti Saat Tumbang dari Atletico Madrid
Jumat 10-04-2026,06:23 WIB
Waspada Cuitan Palsu Donald Trump yang Benturkan Sunni-Syiah di Indonesia
Jumat 10-04-2026,06:00 WIB