Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini diputus vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan. "Alhamdulillah, puas saya dengan hasilnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, pihak terdakwa masih diberikan waktu 1 minggu untuk berfikir dan dia tidak berani banding," kata Irma Novitasari, ibu korban, Kamis (22/04/2021). Irma menjelaskan, dirinya sangat puas dengan keadilan yang diberikan kepada anaknya. "Semua orang tua pasti gak terima anaknya diperlakukan seperti itu, mengingat anak saya masih di bawah umur dan masa depan anak saya," tambah Irma. "Semua warga ini saya tidak mengajak, namun semuanya ingin ikut karena mereka berkeinginan hasil vonis akhir terhadap terdakwa. Karena terdakwa itu sudah dianggap sampah oleh masyarakat sekitar," ungkapnya. Terdakwa ini, lanjut Irma, aslinya warga Kecamatan Winongan dan menikah dengan warga Kecamatan Lumbang dan menetap di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa bernama Janto Bintoro. "Apabila nanti terdakwa sudah bebas, warga tidak ingin kampungnya ada keberadaan terdakwa," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Delta Tamtama mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya. Namun demikian, Delta menegaskan, vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya. "Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah," bebernya. Atas putusan tersebut, warga yang sudah puas dengan tertib meninggalkan PN Bangil menggunakan truk dan pikap.(rul)
Predator Anak di Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
Kamis 22-04-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,17:08 WIB
Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Senin 19-10-2026,14:28 WIB
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Dua Opsi Penanganan ABH
Senin 19-10-2026,14:01 WIB
Dilaporkan Hilang 14 Hari, Bapak 2 Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Area Sawah Tulangan-Sidoarjo
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Terkini
Selasa 20-10-2026,13:05 WIB
Satpolairud Polres Lamongan Gelar Patroli Skala Besar di Perairan Laut Lamongan
Selasa 20-10-2026,13:03 WIB
Serap Aspirasi, Kapolres Kediri Gelar Cangkrukan bersama Masyarakat
Selasa 20-10-2026,13:01 WIB
Polsek Yosowilangun Terjunkan Bhabinkamtibmas Serap Aspirasi Petani Jagung
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,12:55 WIB