Surabaya, memorandum.co.id - Sisilia bersama dua koleganya, Masturah dan Gunawan dihukum pidana 4,5 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti pesta sabu di salah satu kamar hotel di Surabaya. Mereka juga dihukum membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana sebulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan mereka dianggap telah melawan program pemberantasan narkoba dari pemerintah. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," ujar hakim Erintuah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/4/2021). Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Meski begitu, para terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Saya menyesal Yang Mulia. Tidak akan mengulangi lagi," kata Sisilia. Namun, ketiga terdakwa merupakan residivis. Mereka sama-sama pernah dihukum karena menjadi pemadat. Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di Jalan Jemursari pada 4 Oktober 2020. Polisi yang menangkap juga menemukan anak kecil di kamar tempat mereka pesta. Saat penangkapan, para polisi ini menemukan sebungkus sabu berisi 0,35 gram dan pipet kaca berisi 1,82 gram sabu. Menurut dia, Masturah yang membeli sabu itu dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Pamekasan. Kini mereka harus mendekam lagi di penjara untuk kali kedua. (mg-5/fer)
Tiga Residivis Narkoba Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu 21-04-2021,19:55 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :