Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi 7 poket siap edar. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). "Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Kemudian terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Dayat yang dibungkus tempat kopi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/4/2021). Setelah mendapatkan sabu, masih kata Anggraeni, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut dibagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. "Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar," imbuh Anggraeni. Dijelaskan Anggraeni, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. "Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam di dalam jok motor Mio putih milik terdakwa," jelasnya. Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony atas dakwaan JPU, terdakwa membenarkan." Benar Pak Hakim," ujarnya. (mg-5/fer)
Simpan 10 Gram Sabu di Jok Motor Diadili
Senin 19-04-2021,19:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,13:49 WIB
Atasi Antrean Mengular, Pertamina Tambah Suplai Biosolar dan Pertalite ke SPBU Jatim
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Terkini
Sabtu 27-06-2026,12:25 WIB
PG Djatiroto Bersama Kebun Lumajang Raya Salurkan Santunan untuk 50 Warga Kurang Mampu
Sabtu 27-06-2026,12:13 WIB
SPMB SMP Dimulai, Komisi D DPRD Surabaya Wanti-wanti Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Administrasi
Sabtu 27-06-2026,11:55 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Ratusan Triliun Rupiah Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,11:40 WIB
Hadirkan 21 Band, Tulungagung Distorsi Sukses Hidupkan Ekosistem Musik Metal
Sabtu 27-06-2026,11:33 WIB