Simpan 10 Gram Sabu di Jok Motor Diadili

Senin 19-04-2021,19:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Yasin, warga Jalan Manukan Tohirin, Tandes, didakwa mengedarkan sabu seberat 10 gram. Sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi 7 poket siap edar. Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah). "Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Kemudian terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Dayat yang dibungkus tempat kopi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/4/2021). Setelah mendapatkan sabu, masih kata Anggraeni, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di Jalan Lempung Tama. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut dibagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. "Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan gudang Jalan Lontar," imbuh Anggraeni. Dijelaskan Anggraeni, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3,4 juta. "Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam di dalam jok motor Mio  putih milik terdakwa," jelasnya. Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony atas dakwaan JPU, terdakwa membenarkan." Benar Pak Hakim," ujarnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait