Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi publik dilarang beroperasi selama 6-17 Mei. Aturan larangan mudik ini pun diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H. Namun, larangan mudik tetap ada pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak, termasuk bekerja atau dinas ke luar kota. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehlan melakukan perjalanan selama periode tersebut. "Masyarakat yang ada kepentingan bekerja atau dinas ke luar kota masih bisa melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau surat tugas dari perusahaan," ujarnya. Ia menambahkan, selain surat tugas, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes antigen. "Tidak serta merta semuanya dilarang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan asal harus jelas tujuannya apa dengan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan hasil tes antigen," terangnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai titik-titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan, Shinta menyampaikan bahwa masih belum ada rapat koordinasi terkait hal tersebut karena menyangkut lintas sektoral. "Kalau titik-titiknya masih belum karena itu lintas sektoral, nanti Kabagops sebagai leading sektor yang akan memimpin rapatnya," pungkasnya. (fai/lis)
Bepergian Harus Kantongi Surat Tugas dan Hasil Tes Antigen
Senin 19-04-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,15:35 WIB
Akhiri 2025, Wali Kota Madiun Lantik 59 ASN, Kinerja Jadi Fokus Evaluasi
Rabu 31-12-2025,08:20 WIB
Tokoh Masyarakat Sukomanunggal Dipolisikan, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur
Rabu 31-12-2025,12:23 WIB
Malam Tahun Baru Tak Ada Kembang Api di Sarangan Magetan
Rabu 31-12-2025,19:26 WIB
Kejari Surabaya Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,52 Triliun Sepanjang 2025
Terkini
Rabu 31-12-2025,23:11 WIB
Menuju SIWO Award 2025 Siapa Atlet Pelatih dan Tokoh Olahraga Terbaik Tahun Ini
Rabu 31-12-2025,23:00 WIB
Sedekah Oksigen Lewat Tanam Mangrove Kak Khofifah Ajak Pramuka Jatim Lestarikan Lingkungan
Rabu 31-12-2025,21:05 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan 509 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya
Rabu 31-12-2025,20:50 WIB
Kapolsek Wiyung Pimpin Patroli Gabungan di Gereja GBI Rock Pastikan Malam Tahun Baru Aman
Rabu 31-12-2025,20:36 WIB