Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi publik dilarang beroperasi selama 6-17 Mei. Aturan larangan mudik ini pun diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H. Namun, larangan mudik tetap ada pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak, termasuk bekerja atau dinas ke luar kota. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehlan melakukan perjalanan selama periode tersebut. "Masyarakat yang ada kepentingan bekerja atau dinas ke luar kota masih bisa melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau surat tugas dari perusahaan," ujarnya. Ia menambahkan, selain surat tugas, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes antigen. "Tidak serta merta semuanya dilarang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan asal harus jelas tujuannya apa dengan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan hasil tes antigen," terangnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai titik-titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan, Shinta menyampaikan bahwa masih belum ada rapat koordinasi terkait hal tersebut karena menyangkut lintas sektoral. "Kalau titik-titiknya masih belum karena itu lintas sektoral, nanti Kabagops sebagai leading sektor yang akan memimpin rapatnya," pungkasnya. (fai/lis)
Bepergian Harus Kantongi Surat Tugas dan Hasil Tes Antigen
Senin 19-04-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,15:22 WIB
19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total
Jumat 05-06-2026,13:50 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Cs Digelar 11 Juni, KPK Siap Beberkan Dakwaan
Jumat 05-06-2026,14:17 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Sapa Generasi Digital Lewat Esports dan Kreativitas
Terkini
Sabtu 06-06-2026,12:34 WIB
Sinergi Ketahanan Pangan, Kapolsek Lumajang Kota Turun Langsung Dampingi Petani
Sabtu 06-06-2026,11:59 WIB
Polres Ngawi Tingkatkan Patroli, Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong
Sabtu 06-06-2026,11:43 WIB
Terapis Superior Spa Embat Duit Pengusaha Surabaya, Pengacara: Ada Hubungan Spesial
Sabtu 06-06-2026,10:58 WIB
Operasional RPH Tambak Osowilangun Dimulai, Ratusan Sapi Dipotong dalam Empat Hari
Sabtu 06-06-2026,10:32 WIB