Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi publik dilarang beroperasi selama 6-17 Mei. Aturan larangan mudik ini pun diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H. Namun, larangan mudik tetap ada pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak, termasuk bekerja atau dinas ke luar kota. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehlan melakukan perjalanan selama periode tersebut. "Masyarakat yang ada kepentingan bekerja atau dinas ke luar kota masih bisa melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau surat tugas dari perusahaan," ujarnya. Ia menambahkan, selain surat tugas, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes antigen. "Tidak serta merta semuanya dilarang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan asal harus jelas tujuannya apa dengan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan hasil tes antigen," terangnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai titik-titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan, Shinta menyampaikan bahwa masih belum ada rapat koordinasi terkait hal tersebut karena menyangkut lintas sektoral. "Kalau titik-titiknya masih belum karena itu lintas sektoral, nanti Kabagops sebagai leading sektor yang akan memimpin rapatnya," pungkasnya. (fai/lis)
Bepergian Harus Kantongi Surat Tugas dan Hasil Tes Antigen
Senin 19-04-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Sabtu 25-07-2026,18:16 WIB
Rajin Murajaah Antar Maryam Khadijah Raih Juara III Tahfidz Juz 29 di Surabaya
Terkini
Minggu 26-07-2026,17:33 WIB
Empat Kecamatan di Magetan Rawan Krisis Air Bersih saat Musim Kemarau Panjang
Minggu 26-07-2026,17:28 WIB
Hari Jadi Ke-1266, Luncurkan Logo Bertema Kabupaten Malang Berdaya Saing
Minggu 26-07-2026,17:21 WIB
Tabrak Pantat Truk Sampah DLH Surabaya, Bocah Balongsari Meninggal
Minggu 26-07-2026,17:12 WIB
Lima Hari Digelar, Haji Umrah Expo 2026 Raup Transaksi Lebih dari Rp12 Miliar
Minggu 26-07-2026,17:05 WIB