Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi publik dilarang beroperasi selama 6-17 Mei. Aturan larangan mudik ini pun diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H. Namun, larangan mudik tetap ada pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak, termasuk bekerja atau dinas ke luar kota. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehlan melakukan perjalanan selama periode tersebut. "Masyarakat yang ada kepentingan bekerja atau dinas ke luar kota masih bisa melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau surat tugas dari perusahaan," ujarnya. Ia menambahkan, selain surat tugas, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes antigen. "Tidak serta merta semuanya dilarang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan asal harus jelas tujuannya apa dengan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan hasil tes antigen," terangnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai titik-titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan, Shinta menyampaikan bahwa masih belum ada rapat koordinasi terkait hal tersebut karena menyangkut lintas sektoral. "Kalau titik-titiknya masih belum karena itu lintas sektoral, nanti Kabagops sebagai leading sektor yang akan memimpin rapatnya," pungkasnya. (fai/lis)
Bepergian Harus Kantongi Surat Tugas dan Hasil Tes Antigen
Senin 19-04-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,14:36 WIB
Massa Seniman Surabaya Hujani Gedung Dewan dengan Kotoran Ayam
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Terkini
Selasa 12-05-2026,08:16 WIB
Pembunuh Sekuriti Graha Darmo Satelit Surabaya Ternyata Juga Satpam
Selasa 12-05-2026,07:53 WIB
Ringankan Beban Sesama, PMI Jember Peluk Korban Bencana dan Laka Laut Lewat Bantuan Sembako
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Resmi Gabung Macan Kumbang, Prajurit Baru Yonif 515 Jalani Ritual Penyiraman Air Bunga
Senin 11-05-2026,21:08 WIB