Surabaya, Memorandum.co.id - Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis extacy sebanyak 3 butir untuk diri sendiri. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting menyatakan, para terdakwa melanggar pasal alternatif (ketiga) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yakni pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Ginting, Senin (19/4). Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh Ginting. Atas vonis majelis hakim, JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa terlihat gembira dan langsung menyambut vonis tersebut dengan kata terima. "Terima, Pak Hakim," ujar para terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Suparlan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ini berarti, putusan majelis hakim hanya separuh tuntutan JPU. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat para terdakwa menghubungi Sinta Nur Indah (berkas terpisah) untuk membeli narkoba jenis pil extacy sebanyak 3 butir senilai Rp 1.140 juta. Uang tersebut dari hasil patungan para terdakwa. Terdakwa Anugerah Hasanah Bolkiah Rp 300 ribu dan sisanya terdakwa Christian Rotra Setiawan. Setelah mendapat extacy tersebut, para terdakwa kemudian menuju hotel Whiz Reaidence Darmo Harapan. Selang tal berapa lama, datang petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan. Menurut pengakuan para terdakwa, mereka telah 5 kali membeli barang haram tersebut dari Sinta Nur Hadi. (mg5)
Beli Extacy 3 Butir, Hakim PN Surabaya Vonis Separuh Tuntutan JPU
Senin 19-04-2021,15:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,18:32 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 5 April 2026 Dua Wilayah Diprediksi Berkabut
Sabtu 04-04-2026,18:25 WIB
Starting Lineup Persebaya Vs Persita, Bernardo Tavares Rotasi Pemain
Sabtu 04-04-2026,19:16 WIB
Petani Sayur Boyolali Dapat Harapan Baru Lewat Program MBG
Sabtu 04-04-2026,17:10 WIB
Transformasi Lapangan Rangkah Surabaya Jadi Ruang Kreatif dan Olahraga Pelajar
Terkini
Minggu 05-04-2026,16:15 WIB
Pengendara Scoopy Tewas Terjatuh di Jalan Gresik Gadukan Utara Surabaya
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Minggu 05-04-2026,16:04 WIB
Kasus Catcalling Sukomanunggal Surabaya Berakhir Damai
Minggu 05-04-2026,16:00 WIB
Bukan Pengosongan Seniman, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Penataan Balai Pemuda untuk Pengurus Baru
Minggu 05-04-2026,15:47 WIB