Surabaya, Memorandum.co.id - Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis extacy sebanyak 3 butir untuk diri sendiri. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting menyatakan, para terdakwa melanggar pasal alternatif (ketiga) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yakni pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Ginting, Senin (19/4). Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh Ginting. Atas vonis majelis hakim, JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa terlihat gembira dan langsung menyambut vonis tersebut dengan kata terima. "Terima, Pak Hakim," ujar para terdakwa. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Suparlan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ini berarti, putusan majelis hakim hanya separuh tuntutan JPU. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat para terdakwa menghubungi Sinta Nur Indah (berkas terpisah) untuk membeli narkoba jenis pil extacy sebanyak 3 butir senilai Rp 1.140 juta. Uang tersebut dari hasil patungan para terdakwa. Terdakwa Anugerah Hasanah Bolkiah Rp 300 ribu dan sisanya terdakwa Christian Rotra Setiawan. Setelah mendapat extacy tersebut, para terdakwa kemudian menuju hotel Whiz Reaidence Darmo Harapan. Selang tal berapa lama, datang petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan. Menurut pengakuan para terdakwa, mereka telah 5 kali membeli barang haram tersebut dari Sinta Nur Hadi. (mg5)
Beli Extacy 3 Butir, Hakim PN Surabaya Vonis Separuh Tuntutan JPU
Senin 19-04-2021,15:56 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :