Urus Adminduk dengan e-Capil di Surabaya, Sejam Selesai

Jumat 16-04-2021,18:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya terus membuat terobosan baru untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Kali ini dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meluncurkan aplikasi e-capil. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang harus atas pengesahan dari PN Surabaya dan dispendukcapil. Hanya butuh waktu sejam, adminduk yang dibutuhkan masyarakat bisa langsung didapat. Bahkan, untuk sidang penetapan tidak dilakukan di pengadilan tetapi di kelurahan atau kecamatan. “Sehingga dalam pengurusan adminduk, baik itu ganti nama, megurus akta kematian, itu cukup melalui aplikasi. Masuk aplikasi dan dicek oleh teman-teman PN. Setelah dicek lengkap, disidang, satu jam selesai dan hasilnya langsung keluar,” jelas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (16/4/2021). Tambah Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, untuk sidangnya tidak di dispendukcapil seperti hari ini. Nanti dilakukan sidang secara bertahap di masing-masih kejadian atau kecamatan. “Saya sampaikan pelayanan ini akan berhenti di kelurahan dan kecamatan. Karena garda terdepan pemkot ada di kelurahan dan kecamatan,” ujarnya. Untuk aplikasi (e-capil), lanjut Cak Eri, tadi yang dikatakan ketua PN bahwa berkas tidak bisa melalui aplikasi tetapi melihat berkas aslinya dulu. “Karena kalau bukan pemkot masih membuktikan yang namanya barang bukti asli. Kalau itu bisa dilakukan semua, maka kami akan lakukan full aplikasinya,” pungkas Cak Eri. Sedangkan Ketua PN Surabaya Joni mengatakan, bahwa selama ini mereka mengajukan e-court. “Saat sidang, meraka harus dipangil. Juru sita harus datang memanggil ke tempat mereka masing-masing. Baru seminggu atau dua minggu dilakukan sidang,” jelasnya. Jika kurang informasi yang diterima pemohon, tambah Joni, ketika waktu sidang tidak membawa saksi atau tidak membawa bukti asli sehingga sidang diundur. “Kalau dengan ini (e-capil), dalam dalam sehari langsung jadi. Dari mulai sidang, keluar penetapan sehari plus akta di dispendukcapil,” pungkas Joni. Sementara itu Kadispendukcapil Agus Imam Sonhaji menambahkan, ada 18 adminduk yang haru ada penetapan dari pengadilan. “Ada 18 adminduk,” singkat Agus. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait