Malang, memorandum.co.id - Terdakwa dugaan tidak pidana korupsi kasus Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Raka Kinasih, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/4/2021). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dilakukan dengan zoom meeting. Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa, warga Jalan Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang juga mantan Plt RPH tetap berada di lapas wanita Malang. "Hari ini sidang perdana di pengadilan Tipikor di Surabaya. Atas dugaan tindak pidana korupsi terdakwa. Karena mengakibatkan kerugian negara," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui JPU Bobby Ardy. Materi sidang perdana lanjut Bobby, adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3. Raka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun. "Untuk primernya, pasal 2 jo pasal 18 junto pasal 55. Inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, sidang akan kembali kembali digelar minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Yakni, program penggemukan sapi dengan rekanan yang ada.di Jombang. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi. Beberapa saksi, delapan orang antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang (saat ini jadi terdakwa) dan satu orang akuntan publik. (edr/fer)
Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Disidang Tipikor
Selasa 13-04-2021,22:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,13:23 WIB
Gejolak Pangan Jember, Saat Program MBG dan Cuaca Ekstrem Mengepung Dompet Warga di Awal Ramadan
Minggu 22-02-2026,08:43 WIB
Antisipasi Tawuran, Polsek Kenjeran Gencarkan Patroli Malam Ramadan
Terkini
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB
Polres Nganjuk Sita 7.650 Pil Dobel L di Baron, Satu Pengedar Diamankan
Minggu 22-02-2026,20:24 WIB